Rokan Hilir, AgaraNews.com//Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat sore (17/4/2026). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Merespons laporan yang masuk pukul 15.12 WIB, tim Intel Kodim 0321/Rohil segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir. Sekitar pukul 16.23 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Panipahan Darat, RT 02/RW 010, Dusun 05. Saat penggeledahan, petugas sempat melihat upaya terduga membuang barang bukti melalui jendela rumah ke arah rerumputan.
Berkat kejelian petugas, barang bukti yang sempat dibuang berhasil ditemukan. Selain itu, petugas juga menemukan dua paket diduga sabu yang tersimpan di dalam tas hitam di dalam rumah. Dalam interogasi awal yang disaksikan Ketua RT setempat, HS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi ini melibatkan personel Intel Kodim 0321/Rohil yang dipimpin Letda Inf Nurahmad, serta tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Dicky dan Kanit Res Narkoba Ipda Arief Siregar.
Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int., dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa ini adalah bentuk sinergitas nyata TNI-Polri dalam memberantas narkoba di Rokan Hilir. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hilir dan Polsek Panipahan. (Lia Hambali)


































