Mojokerto, AgaraNews.com // Sidang Praperadilan wartawan Amir Asnawi memasuki tahap kedua dengan agenda pembacaan replik dan duplik di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (22/4/2026). Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, menyatakan bahwa pihaknya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menjaga marwah jurnalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang yang dihadiri oleh termohon dan kuasa hukum dari Polres Mojokerto, Rikha Permatasari membacakan replik dan duplik sebagai langkah lanjutan dalam proses Praperadilan. Agenda besok, Kamis (23/4/2026), akan berlanjut dengan pembuktian.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara yang menjerat Amir. “Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan langkah konstitusional untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpang,” ujarnya.
Sidang Praperadilan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan yang transparan dan akuntabel. Dengan semangat perjuangan yang terus menyala, diharapkan proses hukum ini mampu menghadirkan kebenaran yang utuh.( Redho)
Editor : Lia Hambali


































