Sidoarjo, AgaraNews .com // Polemik antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) Tropodo, Waru, Sidoarjo, kembali menjadi sorotan masyarakat. BPD Tropodo telah mengusulkan pemberhentian Kades kepada Bupati Sidoarjo melalui Camat, namun masih banyak pertanyaan tentang prosedur dan kewenangan BPD dalam hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut peraturan yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD tidak memiliki kewenangan untuk memecat Kades secara langsung. Namun, BPD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian Kades kepada Bupati melalui Camat, dengan alasan yang sah dan sesuai prosedur.
Alasan pemberhentian Kades yang sah antara lain :
1. Kades tidak melaksanakan kewajiban
2. Kades melanggar larangan
3. Kades tidak lagi memenuhi syarat
4. Kades sakit atau tidak bisa bertugas 6 bulan berturut-turut
Prosedur pemberhentian Kades juga telah diatur dengan jelas. BPD harus melakukan musyawarah khusus membahas kinerja Kades dan membuat laporan pemberhentian Kades kepada Bupati melalui Camat, disertai bukti-bukti hasil musyawarah.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah BPD Tropodo berani melakukan tindakan tegas sesuai prosedur untuk memberhentikan Kades yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar larangan? Hal ini menjadi penting karena hubungan antara Kades dan BPD adalah kemitraan, bukan atasan dan bawahan.
“Perlu diingat bahwa BPD memiliki peran penting dalam pengawasan dan evaluasi kinerja Kades,” kata seorang pakar hukum desa. “Namun, BPD juga harus mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.”
Dalam kasus ini, BPD Tropodo diharapkan dapat menjalankan tugas dan tupoksinya dengan baik, yaitu mengusulkan pemberhentian Kades kepada Bupati melalui Camat dengan alasan yang sah dan sesuai prosedur. (Arif Garuda/Lia Hambali)


































