Timika, AgaraNews.com // Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan melantik pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA), khususnya perwakilan adat suku Kamoro, yang dinilai telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan.
Anggota DPRK Mimika, Dominggus Kapiyau, menegaskan bahwa proses pembentukan hingga pemilihan pengurus LMHA Kamoro telah berjalan baik dan memenuhi prosedur yang berlaku. Seluruh perwakilan masyarakat adat, kata dia, telah terlibat dalam proses tersebut secara sah dan transparan.
“Prosesnya sudah selesai, semua perwakilan sudah memilih dengan baik dan sesuai mekanisme. Kegiatan pembentukan hingga pemilihan juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Jadi, kami melihat tidak ada masalah yang menjadi alasan untuk menunda pelantikan,” tegas Dominggus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya hadir untuk mendampingi LMHA hingga tuntas, bukan justru membiarkan proses yang telah berjalan sesuai aturan menjadi terhambat.
“Kalau pun ada kekurangan administratif, itu tugas pemerintah daerah untuk mendampingi dan membantu memperbaiki, bukan menjadi alasan untuk menghentikan atau menunda,” ujarnya.
Dominggus juga menyoroti pentingnya keberadaan LMHA dalam mendorong pemberdayaan masyarakat adat, termasuk membuka ruang-ruang ekonomi atau usaha berbasis komunitas.
“Kami mendorong agar setelah pelantikan, lembaga ini bisa segera berjalan, termasuk membuka peluang usaha bagi masyarakat adat. Ini penting untuk kesejahteraan mereka,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jalur pengangkatan kelompok khusus perwakilan adat suku Kamoro harus dihormati sebagai bagian dari pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami minta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Tidak ada alasan untuk menunda pelantikan. LMHA ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan program pemerintah bisa berjalan sampai ke tingkat bawah,” pungkasnya.(Tim)

































