Gus Din : Pengesahan UU PPRT Sebuah Perlindungan Atas Kelonggaran Pelanggaran Kepada PRT

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 00:41 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews .com // Mantan Aktivis Mahasiswa 1998 asal Surabaya, Syafrudin Budiman, SIP (Gus Din) memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang berikan kepastian hukum pada Pembantu Rumah Tangga (PRT). Melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerja kelas bawah ini terlindungi dari kelonggaran dan kerentanan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengesahan tentang UU PPRT 21 April 2026 kemarin catatan positif bagi kalangan pekerja/buruh rumah tangga, supir, baby sister dan pekerja informal lainnya yang bekerja di rumah tangga. UU PPRT ini adalah payung hukum bagi para pekerja rumah di seluruh Indonesia,” kata Gus Din sapaan akrabnya kepada media, Kamis (23/4/2026) di Jakarta.

Menurut Aktivis 98 Resolution Network yang pernah ditangkap saat demo peringatan 1 Mei 2002 di Jl. Semarang, Bubutan, Kota Surabaya ini, UU PPRT juga adalah kado ulang tahun Peringatan May Day, 1 Mei 2026. Tentunya kata Gus Dim, kita perlu berterima kasih pada Presiden Prabowo yang peduli pada pekerja rumah tangga.

“Dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, UU PPRT hadir sebagai bentuk pengakuan negara kepada pekerja rumah tangga. Momennya pas berdekatan hari buruh se dunia 1 Mei 2026,” ucap Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG).

Kata Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 mengatakan, pekerja rumah tangga juga memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum, setara lainnya. Dimana hadirnya regulasi UU PPRT dapat menjawab kebutuhan mendesak, demi memastikan hubungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi.”Kita ketahui selama ini pekerja rumah tangga berada dalam kondisi kerentanan dalam pelanggaran hak-hak pekerja. Banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas. Bahkan jam kerja yang panjang dan tanpa jaminan upah, perlindungan kesehatan, dan kepastian hukum yang pasti,” jelas Gus Din.

Tambahnya, banyak juga yang mengalami diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan di tempat kerja. Sehingga kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga banyak dipandang sebagai pekerjaan informal dan tidak memerlukan perlindungan hukum yang pantas.

“Lewat UU PPRT ini, negara sudah menetapkan pekerja rumah tangga memiliki hak atas berbagai perlindungan dasar, seperti waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat dan cuti, upah yang layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan juga lingkungan kerja yang aman dan sehat,” pungkas Gus Din. (Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Tadu Raya Perkokoh Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat di Desa Cot Mee
Babinsa jalin komsos dengan masyarakat desa binaan
Babinsa Koramil 02/Seunagan Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga Di Desa Binaan
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Apresiasi Respons Cepat PT Socfindo Perbaiki Jalan Rusak
laksanakan peninjauan harga bahan pokok di Pasar tradisional di Ullejalan
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Komsos dengan Tokoh Masyarakat, Bahas Kemitraan dan Kesejahteraan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:17 WIB

Babinsa Tadu Raya Perkokoh Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat di Desa Cot Mee

Sabtu, 25 April 2026 - 14:14 WIB

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat desa binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:12 WIB

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 14:12 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga Di Desa Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:09 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Apresiasi Respons Cepat PT Socfindo Perbaiki Jalan Rusak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:56 WIB

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

laksanakan peninjauan harga bahan pokok di Pasar tradisional di Ullejalan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat desa binaan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:14 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:09 WIB