LMHA Kamoro Keluhkan Lambannya Penerbitan SK, Yohanis Boyau : Semua Syarat Sudah Dipenuhi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 00:15 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timika, AgaraNews .com // Pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, meski seluruh tahapan dan persyaratan dinyatakan telah dipenuhi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Ketua LMHA Kamoro, Yohanis Boyau, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur yang diwajibkan, mulai dari proses administrasi, pengumpulan dokumen, hingga pelaporan keuangan.

“Kami sudah jalankan semua sesuai aturan. Seluruh dokumen, syarat-syarat, hingga laporan keuangan sudah kami serahkan. Tapi sampai sekarang kami masih disalahkan dan SK belum juga diterbitkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kondisi ini tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Sebab kata dia, berdasarkan ketentuan, setelah proses pemilihan selesai, penerbitan SK seharusnya tidak memakan waktu lama. Namun kenyataannya, hingga berbulan-bulan, kejelasan tersebut belum juga didapatkan.

“Kami mengikuti aturan pemerintah, termasuk Permendagri 52. Harusnya setelah pemilihan, dalam waktu dalam hitungan hari SK sudah keluar. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujarnya.

Yohanis juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi kepada Bupati Mimika. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat respons.

“Kami sudah menyurat ke Bupati, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Karena itu kami datang ke DPRK Mimika untuk mengadu, supaya aspirasi kami bisa diteruskan,” katanya.

Ia berharap melalui pengaduan ke DPRK, pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti proses penerbitan SK tersebut.

Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar LMHA dapat segera menjalankan fungsi dan perannya di tengah masyarakat adat.

“Kami hanya minta kejelasan dan kepastian. Semua sudah kami lakukan sesuai aturan, sekarang tinggal pemerintah menindaklanjuti,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian,S.H Kunjungi Kantor DPD II PKN Kabupaten Karo, Serahkan Mandat Kepada Ketua Terpilih, Boy Evin Sitepu, S.S
Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari
Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara
Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:12 WIB

Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian,S.H Kunjungi Kantor DPD II PKN Kabupaten Karo, Serahkan Mandat Kepada Ketua Terpilih, Boy Evin Sitepu, S.S

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:12 WIB

Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Jumat, 24 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita Terbaru