Polres Karo Amankan Pria 43 Tahun Diduga Miliki Sabu di Berastagi

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 22:22 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Agaranews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis(23/4/2026) sekira pukul 18.00 WIB, personel Unit I Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Berastagi.

Tersangka berinisial R.S.P(43), wiraswasta, diamankan di kediamannya yang berada di Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba JH Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan penyelidikan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, personel langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP JH Pardede, Jumat(24/4) siang, di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,38 gram. Satu paket ditemukan diselipkan di pinggang tersangka, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam rumah, tepatnya di lantai dua yang disimpan bersama sejumlah plastik klip kosong dan alat bantu berupa pipet yang telah dimodifikasi.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya seperti potongan plastik warna biru, plastik bening, 22 lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit handphone android.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Donal

#humaspolreskaro

Berita Terkait

Menteri PPPA Apresiasi Koperasi Medan Krio, Ekonomi Keluarga Kunci Perlindungan Anak
Pangdam I/BB Tutup Dikmaba IF TNI AD Gelombang I TA 2026 di Rindam I/BB
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Utama di Makodam I/BB
Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei
Ombudsman Riau Segera Periksa Laporan Dugaan Maladministrasi Pemilihan RT Sidomulyo Timur Senin Depan
Kadisdik Riau Diwakili Kabid SMA Buka LCC Empat Pilar MPR RI, Tanamkan Nilai Kebangsaan di Kalangan Pelajar
Kodim 0209/Labuhanbatu Tuntaskan Pembangunan Jembatan di Desa Sukarame Baru
Gudang Penuh Persediaan = Swasembada Beras,..???

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:39 WIB

Menteri PPPA Apresiasi Koperasi Medan Krio, Ekonomi Keluarga Kunci Perlindungan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 23:33 WIB

Pangdam I/BB Tutup Dikmaba IF TNI AD Gelombang I TA 2026 di Rindam I/BB

Sabtu, 25 April 2026 - 23:23 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Utama di Makodam I/BB

Sabtu, 25 April 2026 - 23:14 WIB

Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09 WIB

Ombudsman Riau Segera Periksa Laporan Dugaan Maladministrasi Pemilihan RT Sidomulyo Timur Senin Depan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47 WIB

Kodim 0209/Labuhanbatu Tuntaskan Pembangunan Jembatan di Desa Sukarame Baru

Sabtu, 25 April 2026 - 22:41 WIB

Gudang Penuh Persediaan = Swasembada Beras,..???

Sabtu, 25 April 2026 - 22:36 WIB

Mentan Amran Bawa Pengamat Politik Cek Gudang Bulog, Begini Kritik Pedas Defiyan Cori 

Berita Terbaru