Laporan Inspektorat Sudah Ada Sejak 2025, Mengapa Praktik Penjualan Token Listrik di Pasar Baru Masih Berjalan?

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 00:28 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mandailing Natal, AgaraNews.com // Terbitnya surat dari Pengelola Pasar Baru Panyabungan yang menghentikan sementara pembayaran token listrik justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih serius: mengapa praktik tersebut baru dihentikan sekarang, padahal pemeriksaan internal pemerintah daerah sudah dilakukan sejak tahun lalu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tertanggal 12 Maret 2026yang ditandatangani oleh Pengelola Pasar Baru Panyabungan menyebutkan bahwa penghentian pembayaran token listrik dilakukan karena adanya proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Namun fakta lain menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan listrik kios pasar sebenarnya bukan persoalan baru.

Seiring dengan proses hukum di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan tersebut juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Bahkan pemeriksaan internal telah dilakukan dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025.

Artinya, secara administratif pemerintah daerah telah mengetahui persoalan ini setidaknya sejak September 2025.

Pertanyaan Besar : Apa Hasil Pemeriksaan Inspektorat?

Keberadaan LHP-DTT tersebut justru memunculkan pertanyaan besar:

* Apa sebenarnya temuan Inspektorat dalam pemeriksaan tersebut?

* Apakah ditemukan pelanggaran administrasi atau penyimpangan pengelolaan listrik?

* Jika ada temuan, tindakan apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah?

Yang lebih mengundang tanda tanya, praktik penjualan token listrik kepada pedagang disebut-sebut masih berlangsung setelah pemeriksaan Inspektorat dilakukan.

Jika benar demikian, maka terdapat dua kemungkinan serius :

Pertama, rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat tidak dijalankan secara efektif.

Kedua, pengawasan internal pemerintah daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Fungsi APIP Dipertanyakan

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Inspektorat memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Namun dalam kasus ini, muncul persepsi publik bahwa fungsi pengawasan tersebut belum mampu menghentikan praktik yang sedang dipersoalkan.

Padahal dalam sistem pengawasan pemerintahan, Laporan Hasil Pemeriksaan biasanya disertai dengan:

* temuan

* rekomendasi perbaikan

* dan kewajiban tindak lanjut oleh instansi terkait.

Jika setelah laporan tersebut terbit praktik yang sama masih berjalan, maka publik berhak mempertanyakan:

sejauh mana efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah?

Surat Penghentian Justru Muncul Setelah Kasus Mencuat

Ironisnya, penghentian pembayaran token listrik melalui pengelola pasar baru diumumkan melalui surat tertanggal Maret 2026, beberapa bulan setelah laporan pemeriksaan Inspektorat diterbitkan.

Hal ini memunculkan kesan bahwa penghentian tersebut lebih bersifat reaktif terhadap tekanan publik dan proses hukum, bukan sebagai tindak lanjut langsung dari hasil pengawasan internal pemerintah.

Transparansi Diperlukan

Sejumlah pemerhati tata kelola daerah menilai pemerintah daerah perlu membuka secara transparan hasil pemeriksaan Inspektorat kepada publik.

Transparansi diperlukan untuk menjawab pertanyaan mendasar:

* apakah benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan listrik kios pasar,

* siapa yang bertanggung jawab,

* dan mengapa praktik tersebut bisa berlangsung cukup lama tanpa koreksi yang tegas.

Tanpa penjelasan terbuka, persoalan ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah tidak berjalan efektif.

Kasus listrik Pasar Baru Panyabungan pun kini tidak lagi sekadar soal mekanisme pembayaran token listrik, tetapi telah berkembang menjadi ujian serius bagi kredibilitas sistem pengawasan internal pemerintah daerah di Mandailing Natal.(Lia Hambali)

Liputan : Magrifatulloh

Berita Terkait

Babinsa Kodim 0418/Palembang Aktif dalam Karya Bakti Bersama Lintas Instansi
Kolaborasi TNI-Polri dan Pemkot Palembang Bersihkan Drainase, Dandim: Kurangi Dampak Banjir
Bapak Diro Ketiban Berkah di TMMD
Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Garuda di Pagerwojo
Humanis!! Babinsa Koramil Jatiroto Perkuat Kedekatan TNI dan Warga Wonogiri
PSatgas Pamtas Yonif 763/SBA Laksanakan Pengamanan Kunker Bupati Tambrauw di Kampung Metnayam
Yonif 700 Raider Bantah Keterlibatan Anggota dalam Demo Ricuh di Kampus UMI
Babinsa Ngemplak Aktif Jaga Keamanan, Patroli Malam dan Komsos di Pos Pam Swakarsa Haji Donohudan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:58 WIB

Babinsa Kodim 0418/Palembang Aktif dalam Karya Bakti Bersama Lintas Instansi

Minggu, 26 April 2026 - 01:56 WIB

Kolaborasi TNI-Polri dan Pemkot Palembang Bersihkan Drainase, Dandim: Kurangi Dampak Banjir

Minggu, 26 April 2026 - 01:55 WIB

Bapak Diro Ketiban Berkah di TMMD

Minggu, 26 April 2026 - 01:53 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Garuda di Pagerwojo

Minggu, 26 April 2026 - 01:50 WIB

Humanis!! Babinsa Koramil Jatiroto Perkuat Kedekatan TNI dan Warga Wonogiri

Minggu, 26 April 2026 - 01:45 WIB

Yonif 700 Raider Bantah Keterlibatan Anggota dalam Demo Ricuh di Kampus UMI

Minggu, 26 April 2026 - 01:43 WIB

Babinsa Ngemplak Aktif Jaga Keamanan, Patroli Malam dan Komsos di Pos Pam Swakarsa Haji Donohudan

Minggu, 26 April 2026 - 01:38 WIB

Dandim 0205/Tanah Karo, Letkol. inf. Robert B Panjaitan Kembali Gelar Temu Ramah dengan Insan Pers Kabupaten Karo

Berita Terbaru

HEADLINE

Bapak Diro Ketiban Berkah di TMMD

Minggu, 26 Apr 2026 - 01:55 WIB