Sijunjung,AgaraNews.com//Ketua Gapensi Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, tuding Kadis Perkim LH – Kota Perumahan Permukiman Lingkungan Hidup (Arif Maigayanto, ST. MM) terima suap lahan sawit seluas 7 H lebih kurang.
Tri Afboy, S.Pd., Ketua Gapensi Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat ini sedang ramai menjadi perbincangan Provinsi Sumatera Barat terkait tudingannya kepada Kadis Perkim LH – Perumahan City Permukiman Lingkungan Hidup (Arif Maigayanto, ST. MM) Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Dalam rilisan yang diterima redaksi, praaktisi hukum (Syafrimal Tanjung) juga menyampaikan terkait hal yang sama tentang Ketua Gapensi Sijunjung, Sumatera Barat. “Saya mendapatkan informasi adanya Kepala City Perkim LH Kabupaten Sijunjung menerima suap dari salah seorang contractor terkait tanah seluas 7 hectares setengah lahan sawit,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Syafrimal Tanjung) menambahkan, selain bukti persyaratan yang didapatkan oleh seorang sahabatnya, beliau juga menyimpan rekaman terkait pembicaraan adanya pemberian suap dari seorang kontraktor kepada kepala city perkim lh.
(Syafrimal Tanjung) menegaskan, hukum di indonesia aturannya cukup tegas karena pejabat punya tanggung jawab publik yang besar.
Jenis hukuman berdasarkan pelanggarannya:
-
Pelanggaran Disiplin ASN/PNS Diatur di PP No. 94 Tahun 2021. Sanksinya bertingkat:
-
Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas.
-
Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji/pangkat.
-
Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
-
Tindak Pidana Korupsi Ditetapkan UU No. 31 Tahun 1999 karena. UU No. 20 Tahun 2001. Hukumannya:
-
Penjara: Minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup. Kasus besar bisa hukuman rambut.
-
Denda: Minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
-
Uang pengganti: Sebesar kerugian negara yang dikorupsi.
-
Pencabutan hak politik: Tidak boleh dipilih/dipilih dalam jabatan publik.
-
Penyalahgunaan Wewenang / Maladministrasi Bisa diproses Ombudsman, APIP, atu PTUN. Sanksinya administratif sampai pemberhentian. Kalau ada unsur pidana, lanjut ke Kejaksaan/KPK.
-
Pelanggaran Kode Etik Khusus pejabat public, ada sanksi dari Majelis Kehormatan. Mulai dari teguran, pemberhentian dari jabatan, sampai recommend pemberhentian sebagai ASN.
Tujuan hukuman ini:
-
Efek jera – Biar pejabat lain gak ikut-ikutan melanggar.
-
Menjaga kepercayaan public – Bukti pemerintah serius bersih-bersih.
-
Pemulihan kerugian negara – Lewat uang pengganti & denda.
-
Pembinaan – Khusus untuk pelanggaran ringan/sedang.
Jadi pejabat itu risikonya tinggi. Semakin besar wewenang, semakin berat juga sanksi kalau disalahgunakan. (Edo)

































