Ketua Gapensi Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, Tuding Kadis Perkim LH Terima Suap Lahan Sawit seluas 7 H

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 18:31 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sijunjung,AgaraNews.com//Ketua Gapensi Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, tuding Kadis Perkim LH – Kota Perumahan Permukiman Lingkungan Hidup (Arif Maigayanto, ST. MM) terima suap lahan sawit seluas 7 H lebih kurang.

Tri Afboy, S.Pd., Ketua Gapensi Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat ini sedang ramai menjadi perbincangan Provinsi Sumatera Barat terkait tudingannya kepada Kadis Perkim LH – Perumahan City Permukiman Lingkungan Hidup (Arif Maigayanto, ST. MM) Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam rilisan yang diterima redaksi, praaktisi hukum (Syafrimal Tanjung) juga menyampaikan terkait hal yang sama tentang Ketua Gapensi Sijunjung, Sumatera Barat. “Saya mendapatkan informasi adanya Kepala City Perkim LH Kabupaten Sijunjung menerima suap dari salah seorang contractor terkait tanah seluas 7 hectares setengah lahan sawit,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Syafrimal Tanjung) menambahkan, selain bukti persyaratan yang didapatkan oleh seorang sahabatnya, beliau juga menyimpan rekaman terkait pembicaraan adanya pemberian suap dari seorang kontraktor kepada kepala city perkim lh.

(Syafrimal Tanjung) menegaskan, hukum di indonesia aturannya cukup tegas karena pejabat punya tanggung jawab publik yang besar.

Jenis hukuman berdasarkan pelanggarannya:

  • Pelanggaran Disiplin ASN/PNS Diatur di PP No. 94 Tahun 2021. Sanksinya bertingkat:

  1. Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas.

  2. Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji/pangkat.

  3. Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

  • Tindak Pidana Korupsi Ditetapkan UU No. 31 Tahun 1999 karena. UU No. 20 Tahun 2001. Hukumannya:

  1. Penjara: Minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup. Kasus besar bisa hukuman rambut.

  2. Denda: Minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.

  3. Uang pengganti: Sebesar kerugian negara yang dikorupsi.

  4. Pencabutan hak politik: Tidak boleh dipilih/dipilih dalam jabatan publik.

  • Penyalahgunaan Wewenang / Maladministrasi Bisa diproses Ombudsman, APIP, atu PTUN. Sanksinya administratif sampai pemberhentian. Kalau ada unsur pidana, lanjut ke Kejaksaan/KPK.

  • Pelanggaran Kode Etik Khusus pejabat public, ada sanksi dari Majelis Kehormatan. Mulai dari teguran, pemberhentian dari jabatan, sampai recommend pemberhentian sebagai ASN.

Tujuan hukuman ini:

  1. Efek jera – Biar pejabat lain gak ikut-ikutan melanggar.

  2. Menjaga kepercayaan public – Bukti pemerintah serius bersih-bersih.

  3. Pemulihan kerugian negara – Lewat uang pengganti & denda.

  4. Pembinaan – Khusus untuk pelanggaran ringan/sedang.

Jadi pejabat itu risikonya tinggi. Semakin besar wewenang, semakin berat juga sanksi kalau disalahgunakan. (Edo)

Berita Terkait

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi
Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor
Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026
Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah
Sinergi Pelayanan, Rutan Ambon Terima Kunjungan Kadis Dukcapil Kota Ambon
Melihat Kepemimpinan Kapolda Riau: Antara Teknokrasi, Transformasi, dan Sentuhan Populis
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadir di MTQ, Tegaskan Komitmen TNI Dukung Kegiatan Religius

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:58 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Selasa, 28 April 2026 - 19:44 WIB

Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 

Selasa, 28 April 2026 - 19:39 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026

Selasa, 28 April 2026 - 19:27 WIB

Sinergi Pelayanan, Rutan Ambon Terima Kunjungan Kadis Dukcapil Kota Ambon

Selasa, 28 April 2026 - 19:08 WIB

Melihat Kepemimpinan Kapolda Riau: Antara Teknokrasi, Transformasi, dan Sentuhan Populis

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadir di MTQ, Tegaskan Komitmen TNI Dukung Kegiatan Religius

Selasa, 28 April 2026 - 18:47 WIB

Tak Sekadar Pantau, Babinsa Koramil 03/Parongil Diskusi dengan Tukang Las di Lokasi KDKMP Desa Lae Pangaroan

Berita Terbaru

HEADLINE

Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:44 WIB