BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

AGARA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:52 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 29 Agustus 2026 – Keluhan warga terus bermunculan akibat belum tuntasnya pengaspalan pada ruas Jalan Nasional Medan-Kutacane, khususnya di wilayah Kuning 1, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Hingga hari ini, proyek pengaspalan tersebut belum juga rampung dan penyedia jasa tidak melakukan penyiraman sebagaimana standar operasional yang seharusnya dijalankan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

Akibat tidak adanya penyiraman air pada ruas jalan yang telah ditimbun material sirtu dan batuan, abu dan debu tebal beterbangan hari-hari belakangan ini. Warga sekitar mengeluh karena terpaksa setiap hari harus menghirup debu akibat aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut. Seorang warga dilaporkan mengalami kecelakaan siang tadi saat melintas dengan sepeda motor dan terjatuh akibat permukaan jalan yang berdebu dan licin. Hingga kini, korban masih mendapatkan penanganan medis akibat luka yang diderita.

Warga setempat mengaku telah mengeluarkan biaya mandiri untuk menyewa mobil tangki air demi melakukan penyiraman jalan sementara waktu, guna mengurangi debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Banyak pengguna jalan dan pedagang di sekitar lokasi juga terdampak, karena pelanggan enggan singgah di warung makan akibat kondisi jalan yang penuh dengan debu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak buruk lain yang dialami masyarakat adalah meningkatnya risiko gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya pada anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, abu yang masuk ke rumah warga membuat aktivitas sehari-hari pun terganggu, mulai dari pekerjaan domestik hingga aktivitas ekonomi warga setempat.

Dari aspek regulasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 sudah menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek konstruksi wajib memenuhi kaidah K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan). Regulasi ini mengharuskan kontraktor pelaksana untuk melakukan langkah mitigasi dampak lingkungan, termasuk penyiraman air dan penanganan debu di area proyek. Pengabaian standar operasional ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun tuntutan hukum jika terbukti lalai dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Hingga saat ini, masyarakat setempat masih menuntut pihak kontraktor serta pengawas proyek untuk segera melakukan penyiraman secara intensif dan melanjutkan proses pengaspalan hingga tuntas. Warga juga berharap ada bentuk pertanggungjawaban dari kontraktor atas kerugian yang mereka alami akibat kelalaian pekerjaan proyek ini.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor, pengawas lapangan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah konkret sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan warga.

 

Berita Terkait

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Pemadaman Listrik Sembilan Jam di Seluruh Aceh Tenggara Sabtu Ini

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:48 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Minggu, 13 September 2026 - 07:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Terkait Dugaan Narkotika

Jumat, 11 September 2026 - 09:28 WIB

Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

Kasus di Gayo Lues: Penggadai Geram, Mobil Disita Paksa Diduga Dilindungi Oknum Aparat

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:52 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

Berita Terbaru