LSM KCBI : Transit Sampah di Pelataran Kantor DLH Samosir Diduga Langgar Pasal 109 UU Lingkungan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 13 September 2026 - 13:55 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pangururan, AgaraNews. Com // Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Samosir resmi memperkuat laporan Pengaduan Masyarakat/Dumas Nomor: 01/Dumas/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Pengaduan itu menyasar dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Hidup dalam pengoperasian TPA Hariara Pintu dan pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir.

Penguatan bukti dilakukan melalui penyerahan Berita Acara Serah Terima/BAST Nomor: 05/BAST/LSM-KCBI/SMS/VI/2026 kepada Kapolres Samosir. Bukti yang diserahkan berupa dokumen fisik Surat Tanggapan Resmi Dinas LH Samosir dan rekaman video kondisi faktual TPA yang dikemas dalam barcode file.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. KONTRADIKSI FATAL SURAT UPTD TPA: KLAIM BAKU MUTU VS KENYATAAN LAPANGAN

Dalam Surat Tanggapan No. 600/292/DISLINGKUP tertanggal 18 Mei 2026, Kepala UPTD TPA Hariara Pintu Ramles Marinus Sitanggang membuat 4 pernyataan yang saling bertentangan dan diindikasikan melanggar UU:

1. *Klaim “Sesuai Baku Mutu” Tanpa Bukti RKL-RPL.* UPTD mengklaim pengolahan lindi sudah sesuai baku mutu. Namun di paragraf lain mengakui belum pernah menyusun laporan RKL-RPL karena TPA “belum jadi aset Pemkab”.

_Catatan Hukum_: Pasal 68 UU No. 32/2009 dan Pasal 337 PP No. 22/2021 mewajibkan uji lab dan laporan RKL-RPL setiap 6 bulan. Tanpa itu, klaim baku mutu tidak memiliki dasar hukum.

2. *Genangan Lindi Hitam Pekat.* Pernyataan “sesuai baku mutu” bertolak belakang dengan fakta lapangan: ratusan meter kubik lindi hitam pekat dan berbau menyengat menggenang, sementara Rumah Panel IPAL terkunci tanpa operator.

3. *Pengakuan “Open Dumping”.* UPTD menyebut “akan berbenah menuju Sanitary Landfill”. Pernyataan ini secara implisit mengakui bahwa selama ini TPA beroperasi dengan metode pembuangan terbuka yang dilarang UU No. 18 Tahun 2008.

4. *Tidak Ada Daily Cover.* UPTD mengakui tidak pernah membeli tanah urug. Ini indikasi kuat kewajiban penutupan sampah harian tidak pernah dilakukan sesuai standar teknis.2. ALIH FUNGSI KANTOR DLH JADI TEMPAT SAMPAH: TANPA IZIN LINGKUNGAN

Terkait penumpukan sampah di pelataran belakang Kantor DLH Samosir Parbaba, Kadis LH Edison Pasaribu, ST., M.M. dalam Surat No. 600/313/DISLINGKUP Juni 2026 beralasan karena truk Armroll rusak dan untuk “Program Sirkular”.

LSM KCBI menilai alasan itu tidak dapat membenarkan secara hukum.

“Kondisi armada rusak bukan alasan hukum untuk mengalihfungsikan pelataran kantor publik jadi tempat transit sampah. Tanpa UKL-UPL/AMDAL dan Izin Lingkungan, ini indikasi pelanggaran tata ruang dan berpotensi pidana Pasal 109 jo. Pasal 36 Ayat (1) UU No. 32/2009,” tegas *Edis Dayanto Naibaho, Ketua PC LSM KCBI Samosir*.

3. FAKTA LAPANGAN: FASILITAS MILIARAN RUPIAH MANGKRAK

Observasi langsung Tim KCBI di TPA Hariara Pintu menemukan:

– *Zona Landfill*: Sampah non-residu berserakan. Geomembrane rusak dan berpotensi meresapkan lindi ke tanah. Lindi hitam menggenang luas.

– *TPST & IPAL Mati Total*: Rumah Panel IPAL kosong. Mesin Rotary Trommel, Chopper, Conveyor, Pres Hidrolik, dan Wadah Komposting berdebu dan tidak beroperasi. Forklift diparkir di tengah timbunan sampah.

– *Alat Berat Rusak*: 1 Unit Bulldozer rusak teronggok. 1 Unit Ekskavator Volvo berlogo PUPR terparkir di lahan gersang tanpa fungsi.4. KONSTRUKSI HUKUM PIDANA

Berdasarkan bukti BAST dan tanggapan resmi pejabat, Tim Hukum LSM KCBI menilai unsur pidana sudah terpenuhi:

1. *Pasal 40 Ayat (1) jo. Pasal 29 Ayat (1) UU No. 18/2008*: Ancaman 4-10 tahun penjara bagi pengelola TPA yang menggunakan metode Open Dumping.

2. *Pasal 109 UU No. 32/2009*: Pidana bagi kegiatan tanpa Izin Lingkungan, seperti transit sampah di Parbaba.

3. *Pasal 114 UU No. 32/2009*: Pidana bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban RKL-RPL.

“Bukti tanggapan resmi pejabat dan video lapangan yang kami serahkan adalah petunjuk kuat. Kami mendesak Ibu Kapolres Samosir dan jajaran untuk menindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini demi penegakan hukum lingkungan di Samosir,” tutup Joel B. Simbolon, Ketua Umum LSM KCBI Pendamping PC LSM KCBI Samosir. (OR-C)-(Lia Hambali)

Berita Terkait

Talud Jalan Jurangjero Digarap Gotong Royong, Babinsa Turun Langsung Bantu Warga
Dandim Boyolali Takziah, Beri Penguatan di Tengah Duka Keluarga Almarhum 
Yonif TP 951/Pandeka Marapi Bersama Warga Bersihkan Akses Jalan di Jorong Padang Data
125 Organ Relawan FKN-08 Sepakat: Birokrasi yang Menghambat Program Presiden Harus Dibongkar
MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA Dukung Penuh Langkah Kepala BGN: “Bersihkan Dapur MBG demi Masa Depan Anak Bangsa”
Mediasi Buntu, Gugatan PMH Rp30 Miliar di PN Kupang Berlanjut ke Pembuktian
Kapolres Sergai Ungkap 27 Kasus Narkoba & Curanmor Sepanjang Agustus – September 2026
Polsek Dolok Masihul Ringkus Terduga Pencuri Kompresor AC SMAN 1, Seorang Terduga Pelaku Buron

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:26 WIB

Talud Jalan Jurangjero Digarap Gotong Royong, Babinsa Turun Langsung Bantu Warga

Rabu, 16 September 2026 - 05:23 WIB

Dandim Boyolali Takziah, Beri Penguatan di Tengah Duka Keluarga Almarhum 

Rabu, 16 September 2026 - 05:18 WIB

Yonif TP 951/Pandeka Marapi Bersama Warga Bersihkan Akses Jalan di Jorong Padang Data

Rabu, 16 September 2026 - 05:11 WIB

125 Organ Relawan FKN-08 Sepakat: Birokrasi yang Menghambat Program Presiden Harus Dibongkar

Rabu, 16 September 2026 - 05:08 WIB

MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA Dukung Penuh Langkah Kepala BGN: “Bersihkan Dapur MBG demi Masa Depan Anak Bangsa”

Rabu, 16 September 2026 - 04:58 WIB

Kapolres Sergai Ungkap 27 Kasus Narkoba & Curanmor Sepanjang Agustus – September 2026

Rabu, 16 September 2026 - 04:54 WIB

Polsek Dolok Masihul Ringkus Terduga Pencuri Kompresor AC SMAN 1, Seorang Terduga Pelaku Buron

Rabu, 16 September 2026 - 04:51 WIB

Laporan Warga Masuk Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Cek Rambu Rusak

Berita Terbaru