Manado, AgaraNews.com – Minggu, 14/09/2026 //Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan Kasasi dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi I dalam sengketa keterbukaan informasi publik proyek Pembangunan Pengaman Pantai Amurang.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 484 K/TUN/KI/2026 yang diputus pada Rabu, 12 Agustus 2026 dengan amar “Tolak Kasasi”.
Dengan putusan ini, maka Putusan PTUN Manado Nomor 33/G/KI/2025/PTUN.MDO memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini mempertemukan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I sebagai Pemohon Keberatan melawan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) sebagai Termohon Keberatan.
Poin krusial dalam putusan PTUN Manado yang kini diperkuat MA adalah pengakuan Legal Standing LSM Rako sebagai pemohon informasi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN Manado menegaskan bahwa Rako tidak wajib melampirkan Anggaran Dasar yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai syarat dalam sengketa informasi publik. Dalil Balai Sungai yang mempersoalkan formalitas tersebut dinyatakan *tidak beralasan menurut hukum.
Putusan ini juga menegaskan informasi yang dimohonkan Rako adalah informasi publik yang wajib dibuka, meliputi :
– Dokumen Perencanaan
– Gambar Teknis
– Rencana Anggaran Belanja (RAB)
– Dokumen Kontrak dan dokumen pendukung proyek
Majelis hakim menilai dokumen tersebut merupakan bagian dari dokumen teknis dan keuangan negara yang berkaitan langsung dengan perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kontrak yang menggunakan uang rakyat.
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan rakyat dalam memperjuangkan transparansi.
“Sejauh ini Rako menang kasasi terhadap Balai Wilayah Sungai. Legal standing kami diakui. Informasi terkait pekerjaan Pengaman Pantai Amurang harus dibuka,” tegas Harianto.
Menurutnya, langkah Rako membuktikan bahwa kontrol sosial harus berdasarkan data dan mekanisme hukum resmi.
“Terbukti dengan putusan ini bahwa kualitas Rako dalam mencari informasi bukan opini yang dibangun, tetapi fakta. Kami tidak ingin membangun tudingan tanpa dasar. Informasi yang diperoleh melalui mekanisme resmi justru menjadi dasar bagi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan secara objektif dan independen,”ujarnya.
Dengan putusan Kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rako mendesak agar eksekusi putusan segera dilaksanakan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rako juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut apabila dalam pelaksanaan proyek Pengaman Pantai Amurang ditemukan adanya penyimpangan anggaran.( JS/ Tim)















