PIDIE — Persoalan dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan lingkungan Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Yayasan Jabal Ulum, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, kembali menjadi perhatian. Dalam wawancara dengan redaksi, Keuchik Gampong Tgk. Laweung, Idris Ambia, meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan perlu dibuka secara terang melalui proses hukum yang profesional. Informasi mengenai dugaan tersebut sebelumnya juga telah diberitakan sejumlah media, termasuk pernyataan Demisioner Ketua Umum PERMAHI Aceh, Rifqi Maulana.
Idris Ambia menyampaikan, berdasarkan informasi dan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat, persoalan tersebut disebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Karena itu, ia menilai sudah saatnya seluruh fakta dibuka secara terang agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. “Kami minta ini diusut tuntas. Ada dugaan dan perlu pihak kepolisian, Polda Aceh, dan juga jaksa turun ke dayah ini,” ujar Idris dalam wawancara dengan redaksi.
Menurut Idris, perhatian utama tidak boleh hanya tertuju pada proses hukum, tetapi juga pada kondisi anak-anak yang diduga terdampak. Jika nantinya ditemukan korban, mereka harus mendapatkan perlindungan, pendampingan serta pemulihan dari trauma. Ia berharap lembaga yang memiliki kewenangan terhadap perlindungan anak tidak tinggal diam dan segera melihat kondisi para peserta didik secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak-anak yang trauma harus diobati dan dipulihkan. Lembaga anak harus turun ke dayah tersebut, jangan diam,” tegas Idris. Menurutnya, keselamatan dan masa depan anak harus menjadi perhatian utama, terlebih lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang.
Selain dugaan pelecehan, Idris juga menyinggung perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan lembaga apabila memang terdapat indikasi persoalan administrasi maupun penggunaan anggaran. Termasuk mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menurutnya, perlu dilakukan audit oleh pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan penyimpangan. Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Sebelumnya, Rifqi Maulana juga telah menyampaikan desakan agar aparat mengusut dugaan tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Informasi yang diterimanya dari masyarakat dan orang tua salah satu korban menyebut dugaan peristiwa terjadi berulang, dengan angka korban yang masih harus dipastikan melalui penyelidikan resmi. Rifqi juga meminta agar identitas korban, khususnya anak di bawah umur, tetap dilindungi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi juga membuka ruang yang seluas-luasnya kepada Yayasan Jabal Ulum maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi pembanding atas pemberitaan ini. Ketentuan mengenai hak jawab merupakan bagian dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), yang mewajibkan pers melayani hak jawab.
Keuchik Idris Ambia berharap aparat penegak hukum segera memberikan perhatian serius dan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti. Baginya, pengusutan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan kebenaran, memberikan perlindungan kepada anak-anak, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami berharap ini benar-benar diusut tuntas,” pungkasnya.

















