Konflik Membara Di Peti Geumpang , DLH Pidie Klaim Cek Air & Tanah, Amat Tong Red Tantang Balik: “Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot! Itu Tambang China, Kami Warga Geumpang Dilarang Kerja

AGARA NEWS

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 17:20 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE – Drama Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, semakin panas dan penuh kebohongan!

Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pidie * pencitraan dengan rilis berita “Pemeriksaan Kualitas Air dan Tanah di Lokasi PETI Geumpang”, seorang putra asli Geumpang yang dikenal vokal, *Amat Tong Red, langsung membantah keras dan membongkar borok yang selama ini ditutupi.

Amat yang menjadi Koordinator masyarakat Geumpang dengan lantang mengatakan kepada media ini: “Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot! (Jangan bilang yang nggak-nggak setiap hari)”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara tidak langsung, Amat Tong menuding berita DLH dan Polres itu adalah berita bohong untuk menutupi kejahatan lingkungan yang lebih besar.

BONGKAR FAKTA MENGERIKAN: TAMBANG DIKUASAI CHINA, WARGA GEUMPANG JADI PENONTON!

Amat Tong Red tidak asal bicara. Ia membongkar fakta yang selama ini menjadi bisik-bisik warga Geumpang.

> “Untuk apa cek air dan tanah sekarang? Kerusakan sudah terjadi bertahun-tahun! Yang harus dicek itu siapa yang punya modal di belakang! Tambang itu dikerjakan oleh orang China! Kenapa orang China bisa kerja bebas di hutan kami, sementara masyarakat Geumpang sendiri tidak boleh kerja? Dilarang masuk?” geram Amat Tong Red.

> “Ini bukan isu baru. Waktu masa 2013 ada saya buktikan sendiri. Saya lihat sendiri alat berat dan tenaga asing kerja di sana. Sampai sekarang polanya sama. Ini penjajahan gaya baru! Kami hanya jadi penonton di tanah kami sendiri, dapat limbahnya saja!” tambahnya.

Pernyataan Amat Tong Red ini menampar keras wajah DLH dan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika PETI ini dikuasai modal asing (China), maka ini bukan lagi sekedar tambang ilegal rakyat, tapi KEJAHATAN TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K sebelumnya mengatakan, “Pengecekan ini merupakan langkah awal untuk mengetahui kondisi kualitas air dan tanah secara objektif…”

Langkah awal? Padahal PETI Geumpang sudah beroperasi belasan tahun sejak 2013 versi kesaksian Amat Tong Red! Rakyat Geumpang sudah minum air keruh dan sawah gagal panen bertahun-tahun.

DLH & PEMKAB PIDIE DIDUGA LANGGAR & BIARKAN PELANGGARAN UU BERAT

Jika apa yang dikatakan Amat Tong Red benar, maka negara telah gagal total dan telah terjadi pelanggaran UU secara berlapis:

1. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98, 99, 109: Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diancam pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 Miliar. DLH WAJIB menindak, bukan hanya mengambil sampel.
Pasal 112: Pejabat pemerintah yang membiarkan pencemaran/kerusakan lingkungan terancam pidana!

2. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Minerba
Pasal 158: JELAS! Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. Jika ada WNA/China yang terlibat, maka ini adalah pelanggaran kedaulatan tambang nasional dan harus diusut sampai ke aktor intelektualnya!

3. UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian & UU Ketenagakerjaan
Jika benar ada tenaga kerja asing ilegal (China) yang bekerja di PETI, maka ini melanggar aturan TKA. Kenapa warga lokal Geumpang yang butuh makan justru dilarang kerja di tanah leluhurnya sendiri? Ini pelanggaran HAM dan keadilan sosial! (*)

Berita Terkait

Geumpang Memanas: Penertiban Menyasar Tenda Warga, Dugaan Tambang yang Didukung Modal Cina Belum Terjawab
Sorotan PETI Geumpang Makin Tajam, Nama Wakil Bupati Muncul di Kolom Komentar, APW-LLA Minta Dugaan Keterlibatan Diuji
Dugaan Jalur Kilat SIM C di Satpas Polres Pidie, Biaya Disebut Jauh di Atas Tarif ResmiDugaan Jalur Kilat SIM C di Satpas Polres Pidie, Biaya Disebut Jauh di Atas Tarif Resmi
APW Soroti Dugaan Setoran dalam Penanganan PETI Pidie, Minta Propam dan Irwasum Lakukan Pemeriksaan
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:01 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:52 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Pemadaman Listrik Sembilan Jam di Seluruh Aceh Tenggara Sabtu Ini

Berita Terbaru