MK Kembali Gelar Sidang PHPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran, Agenda Pembuktian Pemohon

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 14:46 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews.com // Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu, 30 September 2026, Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Berdasarkan agenda persidangan MK, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Dalam tahap pembuktian tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

“Acara pembuktian pemohon, Mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon,” tulis keterangan agenda persidangan MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang 30 September akan melanjutkan pemeriksaan persidangan yang sebelumnya digelar pada Rabu (23/9/2026). Saat itu, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Perkara ini diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang disebut tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar permohonan. Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan masih akan diuji dalam proses persidangan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, pada 21 September 2026.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ujar Bambang saat membaca petitum permohonan.

Pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Dalam penjelasan permohonan, Denny menyebut jalur hukum yang diajukan bukan pemakzulan, melainkan pembatalan atau disqualification.

Sebelumnya, KPU dalam persidangan 23 September menyampaikan pandangan bahwa dalil para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Pernyataan tersebut merupakan posisi KPU sebagai termohon dalam perkara tersebut.

Berdasarkan data laman resmi MK, proses perkara dimulai pada 10 September 2026 dengan penerbitan AP3 Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026, kemudian diregistrasi pada 17 September 2026. MK menjadwalkan tahap pembuktian pada 29 September sampai 1 Oktober 2026, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2-5 Oktober 2026, dan pembacaan putusan pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Perkembangan perkara dapat dipantau melalui laman resmi Tracking Perkara PHPU MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.(Ipul/Lia Hambali)

Berita Terkait

Kejari Karo Ikuti FGD Virtual Perkuat Pengawasan Penuntut Umum Terhadap Proses Penyidikan dan Penuntutan 
Kejari Karo Gelar Program Jaksa Sahabat Pendidik di SDN 040448 Kabanjahe, Kajari Edmond : Jaksa Hadir Sebagai Sahabat Bukan Untuk Menakuti 
Kawal Pembangunan Pendidikan, Kajari Karo Edmond Purba Monitoring RKB SDN 040448 Kabanjahe
Martha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara
Sosok AKBP Ade Gita Rachmadi Lulusan Akpol 2008 Yang Kini Pimpin Polres Abdya
KPK Layangkan Panggilan Ulang Kedua untuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
Wabup Bone Hadiri Pelantikan PWI Sulsel, Terima Penghargaan untuk Bupati Bone 
Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Kejari Karo Ikuti FGD Virtual Perkuat Pengawasan Penuntut Umum Terhadap Proses Penyidikan dan Penuntutan 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Kejari Karo Gelar Program Jaksa Sahabat Pendidik di SDN 040448 Kabanjahe, Kajari Edmond : Jaksa Hadir Sebagai Sahabat Bukan Untuk Menakuti 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Kawal Pembangunan Pendidikan, Kajari Karo Edmond Purba Monitoring RKB SDN 040448 Kabanjahe

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Martha Tilaar Tinggalkan Warisan Budaya Jamu Terkenal Sampai Mancanegara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Sosok AKBP Ade Gita Rachmadi Lulusan Akpol 2008 Yang Kini Pimpin Polres Abdya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Wabup Bone Hadiri Pelantikan PWI Sulsel, Terima Penghargaan untuk Bupati Bone 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Kabar Duka : Pendiri Sariayu Martha Tilaar Berpulang di Usia 89 Tahun 

Berita Terbaru