MK Kembali Gelar Sidang PHPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran, Agenda Pembuktian Pemohon

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 14:46 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews.com // Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu, 30 September 2026, Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Berdasarkan agenda persidangan MK, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Dalam tahap pembuktian tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

“Acara pembuktian pemohon, Mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon,” tulis keterangan agenda persidangan MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang 30 September akan melanjutkan pemeriksaan persidangan yang sebelumnya digelar pada Rabu (23/9/2026). Saat itu, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Perkara ini diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang disebut tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar permohonan. Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan masih akan diuji dalam proses persidangan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, pada 21 September 2026.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ujar Bambang saat membaca petitum permohonan.

Pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Dalam penjelasan permohonan, Denny menyebut jalur hukum yang diajukan bukan pemakzulan, melainkan pembatalan atau disqualification.

Sebelumnya, KPU dalam persidangan 23 September menyampaikan pandangan bahwa dalil para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Pernyataan tersebut merupakan posisi KPU sebagai termohon dalam perkara tersebut.

Berdasarkan data laman resmi MK, proses perkara dimulai pada 10 September 2026 dengan penerbitan AP3 Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026, kemudian diregistrasi pada 17 September 2026. MK menjadwalkan tahap pembuktian pada 29 September sampai 1 Oktober 2026, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2-5 Oktober 2026, dan pembacaan putusan pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Perkembangan perkara dapat dipantau melalui laman resmi Tracking Perkara PHPU MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.(Ipul/Lia Hambali)

Berita Terkait

Menteri Kehutanan Bersama Pangdam XIX/TT Kunjungi Tesso Nilo, Soroti Peran Flying Squad Lindungi Satwa Liar
Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi KM Bukit Raya di Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Aman dan Lancar
Babinsa 03/Parongil Aktif Komsos, Kedekatan dengan Warga Jadi Kunci Pembinaan Wilayah
Sinergi TNI-Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Edukasi Warga tentang Bahaya Narkoba
TNI Hadir Dukung Petani, Babinsa Kawal Penyaluran Dolomit untuk Warga Parduhapen
Makan Siang Bersama Mitra Karib, Babinsa Koramil 07/Salak Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat
Babinsa Jadi Motor Penggerak, Pembangunan Jembatan Garuda di Lau Mulgap Capai 11,25 Persen
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Patroli Malam, Sasar Sejumlah Titik di Kota Sidikalang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:35 WIB

Menteri Kehutanan Bersama Pangdam XIX/TT Kunjungi Tesso Nilo, Soroti Peran Flying Squad Lindungi Satwa Liar

Rabu, 30 September 2026 - 09:28 WIB

Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi KM Bukit Raya di Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Aman dan Lancar

Rabu, 30 September 2026 - 09:24 WIB

Babinsa 03/Parongil Aktif Komsos, Kedekatan dengan Warga Jadi Kunci Pembinaan Wilayah

Rabu, 30 September 2026 - 09:21 WIB

Sinergi TNI-Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Edukasi Warga tentang Bahaya Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 09:18 WIB

TNI Hadir Dukung Petani, Babinsa Kawal Penyaluran Dolomit untuk Warga Parduhapen

Rabu, 30 September 2026 - 09:11 WIB

Babinsa Jadi Motor Penggerak, Pembangunan Jembatan Garuda di Lau Mulgap Capai 11,25 Persen

Rabu, 30 September 2026 - 09:06 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Patroli Malam, Sasar Sejumlah Titik di Kota Sidikalang

Rabu, 30 September 2026 - 08:59 WIB

Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS, Pengembangan Jaringan Senjata dan Amunisi Terus Dilakukan

Berita Terbaru