Diduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:04 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, AgaraNews.com //Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memasuki babak baru. Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi, Rabu (8/10/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: *LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA*, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait persoalan kedinasan.

Namun, menurut keterangan pelapor, kedatangannya justru berujung pada tindakan pengusiran dan ucapan yang dinilainya merendahkan martabat dirinya sebagai wartawan.

Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan kalimat, _“Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,”_ serta, _“Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”_

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menilai langkah Kimsan menempuh jalur hukum merupakan tindakan yang patut dihormati.

Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas perselisihan pribadi, melainkan perlu dilihat dalam konteks penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan pelayanan informasi publik.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus Simalango.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi secara objektif terhadap peristiwa tersebut, tanpa harus mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kimsan Indra Simaremare menyatakan kedatangannya ke Kantor DLH bertujuan menjalankan tugas jurnalistik berupa konfirmasi.

“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.

Laporan polisi tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan pencantuman Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.

Meski demikian, pencantuman pasal dalam laporan belum berarti seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berhak memberikan keterangan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Solidaritas wartawan yang akan digelar pada 15 Oktober 2026 diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers, kehormatan pribadi, dan kewibawaan pejabat publik harus dijaga dalam koridor hukum yang sama.              (Lia Hambali)

Reporter: Supriyadi

Berita Terkait

Dialogue Copyright Royalti In The Digital Era, Viva Yoga : Kemajuan Teknologi Digital Harus Menguntungkan Pencipta dan Pelaku Industri Kreatif
Meriahkan HUT RI ke-81, Lapas Perempuan Tangerang Gelar PORSENI
Butuh 6 Tahun Riset, Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung Luncurkan Puff Tape Lamoria
Kalapas Perempuan Bandung Jelaskan Isu Bilik Asmara, Komisi XIII Soroti Over Kapasitas 
Copot Foto Wapres Gibran, PDIP Jabar Tegaskan Itu Sikap Pribadi Rojab Asy’ari
Antisipasi Risiko Kerugian di Industri Energi, UPER Dorong Pengelolaan Risiko Berbasis Aktuaria
Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Komandan Brigif TP 37/Hujur Siringgis Tutup Lomba Menembak, Yonif TP 904/Gara Mata Raih Juara 1

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Dialogue Copyright Royalti In The Digital Era, Viva Yoga : Kemajuan Teknologi Digital Harus Menguntungkan Pencipta dan Pelaku Industri Kreatif

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Lapas Perempuan Tangerang Gelar PORSENI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Butuh 6 Tahun Riset, Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung Luncurkan Puff Tape Lamoria

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Kalapas Perempuan Bandung Jelaskan Isu Bilik Asmara, Komisi XIII Soroti Over Kapasitas 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Copot Foto Wapres Gibran, PDIP Jabar Tegaskan Itu Sikap Pribadi Rojab Asy’ari

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Diduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Komandan Brigif TP 37/Hujur Siringgis Tutup Lomba Menembak, Yonif TP 904/Gara Mata Raih Juara 1

Berita Terbaru