Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:30 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews. Com // Polri terus melakukan penyidikan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan terkait.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8, yakni AY. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.

Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.    (Lia Hambali)

Berita Terkait

Kodim 0212/TS Percepat Pembangunan Jembatan Beton di Sampuran, Progres Capai 60,10 Persen
Dari Desa Menuju Markas Tentara, Koramil 01/AK Sosialisasi Pendaftaran TNI dengan Pendekatan Kekeluargaan
Dukung Cita-Cita Generasi Muda, Koramil 08/RP Berikan Pendampingan Perekrutan Casis TNI AD di Wilayah Binaan
Cegah Karhutla di Lahan Gambut Panai Tengah, Koramil 04/LB Gelar Patroli Terpadu Bersama Tim Gabungan
Kawal Roda Pemerintahan Desa, Koramil 12/LP Hadiri Pelantikan Pj Kepala Desa Huta Godang
Percepatan Pembangunan Yon TP 956/SBA, Dandim 0209/LB Pimpin Penandatanganan Berita Acara Lahan Bersama Pemkab dan PTPN IV
Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Penegasan Ketiga ke Polda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kejelasan,..!!!
Apel Kebesaran, Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Anggota dan Jajaran

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kodim 0212/TS Percepat Pembangunan Jembatan Beton di Sampuran, Progres Capai 60,10 Persen

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Dari Desa Menuju Markas Tentara, Koramil 01/AK Sosialisasi Pendaftaran TNI dengan Pendekatan Kekeluargaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Dukung Cita-Cita Generasi Muda, Koramil 08/RP Berikan Pendampingan Perekrutan Casis TNI AD di Wilayah Binaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Cegah Karhutla di Lahan Gambut Panai Tengah, Koramil 04/LB Gelar Patroli Terpadu Bersama Tim Gabungan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Kawal Roda Pemerintahan Desa, Koramil 12/LP Hadiri Pelantikan Pj Kepala Desa Huta Godang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Penegasan Ketiga ke Polda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kejelasan,..!!!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Apel Kebesaran, Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Anggota dan Jajaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Berita Terbaru