Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Penegasan Ketiga ke Polda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kejelasan,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, AgaraNews. Com  //Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan sejak 24 September 2024 kembali menjadi sorotan.

Daniel Steven Sihotang, S.H., dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, melalui Lembaga Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, telah mengirimkan surat penegasan ketiga kepada pimpinan dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Surat Nomor 006/SPLBH-LP08/X/SUMUT* tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut secara tegas meminta kepastian hukum, tindak lanjut penanganan laporan, supervisi, serta pengawasan berjenjang terhadap perkara yang menurut pihak kuasa hukum telah berjalan hampir dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda, Kabidpropam, Dirreskrimum, Wadirreskrimum, Kabagwassidik Ditreskrimum, dan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Langkah ini diambil setelah dua surat sebelumnya, masing-masing tertanggal 14 Juli 2026 dan 7 September 2026, menurut keterangan dalam surat penegasan ketiga tersebut, belum mendapatkan tanggapan tertulis yang menjelaskan perkembangan konkret perkara.Daniel Sihotang : Kepastian Hukum Tidak Boleh Dibiarkan Menggantung

Daniel Steven Sihotang, S.H., menegaskan bahwa persoalan yang disorot bukanlah keinginan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan kebutuhan Pelapor untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada kepolisian.

“Pertanyaan mendasar kami sederhana: bagaimana perkembangan laporan ini, apa saja langkah penyidikan yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan bagaimana arah penyelesaiannya? Jika proses masih berjalan, sampaikan perkembangannya secara jelas. Jika ada hambatan, jelaskan secara objektif. Jika terdapat dasar hukum yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan, sampaikan alasan hukumnya secara tertulis,” ujarnya.

“Jangan sampai masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru harus terus bertanya-tanya mengenai perkembangan laporannya sendiri. Kepastian hukum bukan berarti memaksa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai hukum dan Pelapor memperoleh informasi yang patut mengenai penanganan perkaranya,” tegas Daniel.

Dua Surat Sebelumnya Disebut Belum Mendapat Jawaban Tertulis

Dalam surat penegasan ketiga itu, pihak kuasa hukum menyatakan telah lebih dahulu menyampaikan permohonan melalui surat tertanggal 14 Juli 2026, kemudian kembali menegaskan permintaan tindak lanjut melalui surat tertanggal 7 September 2026.

Namun, hingga surat ketiga diterbitkan pada 6 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima jawaban tertulis yang memberikan penjelasan konkret mengenai perkembangan terakhir perkara.

“Ini sudah surat ketiga. Kami berharap surat ini tidak sekadar diterima, dicatat, lalu selesai sebagai urusan administrasi. Yang dibutuhkan Pelapor adalah jawaban substantif, bukan sekadar kepastian bahwa surat telah sampai,” katanya.

Minta Evaluasi Hasil Gelar Perkara 23 Januari 2025

Surat tersebut juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara pada 23 Januari 2025 dan meminta penjelasan mengenai hasil serta tindak lanjutnya.

Berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam surat, penanganan perkara semula berada pada Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, kemudian dialihkan kepada Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Surat itu turut mencantumkan adanya Surat Perintah Membawa Nomor Sp. Bawa/227.b/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 29 April 2025 serta dokumen terkait bantuan pencarian orang dan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas dasar tersebut, Daniel meminta agar dilakukan evaluasi terhadap rangkaian tindakan penyidikan, termasuk perkembangan pemeriksaan saksi, alat bukti, tindak lanjut hasil gelar perkara, status pihak yang belum diperiksa, serta perkembangan dokumen pencarian orang dan DPO yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu permintaan utama dalam surat tersebut adalah pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dan/atau pemberitahuan perkembangan perkara secara tertulis kepada Pelapor melalui kuasa hukumnya.

“Transparansi bukan berarti seluruh isi penyidikan harus dibuka kepada publik, tetapi Pelapor harus mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporannya melalui mekanisme yang sah,” tegas Daniel.

Melalui surat penegasan ketiga tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Sumatera Utara beserta pejabat terkait untuk memberikan jawaban tertulis terhadap dua surat terdahulu, menerbitkan SP2HP terbaru, melakukan supervisi dan pengawasan, serta memerintahkan evaluasi oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Surat itu ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kadivpropam Polri, Kabareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

“Kami berharap pimpinan Polda Sumut melihat persoalan ini secara objektif. Surat ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Justru kami ingin agar mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Daniel Steven Sihotang, S.H. pada 9 Oktober 2026.(DV/Lia Hambali)

Berita Terkait

Jaga Keseimbangan Kapasitas, Rutan Kabanjahe Terima 46 WBP dari Lapas Narkotika Langkat
Tingkatkan Profesionalisme, Rutan Kabanjahe Ikuti Penguatan Fungsi Hukum Kanwil Ditjenpas Sumut Secara Virtual
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kabanjahe Rutin Sapa Warga Binaan dan Sisir Area Branggang
Perkuat Integritas dan Profesionalisme, Kejari Karo Jalani Inspeksi Mendadak dari Aswas Kejati Sumut
Bangun Kesadaran Hukum dari Desa, Kejari Karo Tanamkan Nilai Kebangsaan di Desa Bertah
Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI
Pemerintah Kabupaten Karo Sambut Peserta Jelajah Wisata Budaya Ke-4 di Desa Dokan
Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Jaga Keseimbangan Kapasitas, Rutan Kabanjahe Terima 46 WBP dari Lapas Narkotika Langkat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Tingkatkan Profesionalisme, Rutan Kabanjahe Ikuti Penguatan Fungsi Hukum Kanwil Ditjenpas Sumut Secara Virtual

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kabanjahe Rutin Sapa Warga Binaan dan Sisir Area Branggang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Perkuat Integritas dan Profesionalisme, Kejari Karo Jalani Inspeksi Mendadak dari Aswas Kejati Sumut

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Sambut Peserta Jelajah Wisata Budaya Ke-4 di Desa Dokan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Bupati Karo Dorong Pengembangan Kampung Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Berita Terbaru