Pengacara Ishak Rudianto Sihite Desak Polrestabes Medan Tuntaskan Laporan Dugaan Fitnah Pemerasan Rp250 Juta terhadap Korban Pencurian di Pancur Batu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:48 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan –  9 Oktober 2026, AgaraNews . Com — Pengacara Ishak Rudianto Sihite,SH mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak beserta Kasat Reskrim Polrestabes Medan agar segera menindaklanjuti laporan dugaan fitnah terhadap kliennya, yang dituduh memeras uang sebesar Rp250 juta kepada pelaku pencurian di Pancur Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ishak menilai penanganan laporan tersebut terkesan berjalan lambat. Pasalnya, laporan yang dibuat pada 26 Februari 2026 di Polrestabes Medan itu disebut sempat dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, sebelum akhirnya dikembalikan ke Polrestabes Medan sekitar enam bulan kemudian.

Namun, hingga kini, menurut Ishak, belum terlihat perkembangan signifikan yang memberikan kepastian kepada kliennya sebagai pelapor.

“Saya mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim agar segera menindaklanjuti laporan klien saya dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini sudah dibuat sejak 26 Februari 2026, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan sebagaimana yang kami harapkan, bahkan terlapor belum pernah diperiksa oleh penyidik, bahkan penanganannya terkesan tertutup” tegas Ishak.

Terlapor Disebut Dua Kali Diundang untuk Klarifikasi

Ishak mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak terlapor telah dua kali diundang penyidik untuk memberikan klarifikasi. Namun, terlapor disebut tidak menghadiri undangan tersebut.

Meski demikian, alasan ketidakhadiran terlapor masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik maupun pihak yang bersangkutan.

Menurut Ishak, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa ia meminta agar penanganan laporan segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk status penanganan laporan dan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

“Saya meminta penyidik segera memberikan kepastian terhadap laporan ini. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia telah memenuhi persyaratan, kami berharap perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Bandingkan dengan Perkara yang Menjerat Kliennya

Ishak turut mempertanyakan perbedaan perkembangan penanganan laporan yang diajukan kliennya dengan perkara lain yang justru menempatkan kliennya sebagai terlapor hingga menjadi tersangka.

Menurut dia, ketika kliennya dilaporkan oleh orang tua pelaku pencurian, pemeriksaan disebut berlangsung berulang kali, bahkan hampir setiap pekan. Dalam kurun waktu sekitar dua bulan, kliennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebaliknya, laporan yang diajukan kliennya terhadap orang tua terduga pelaku pencurian tersebut, menurut Ishak, telah berjalan selama berbulan-bulan tanpa perkembangan yang jelas bagi pihak pelapor.

“Ketika klien saya dilaporkan, prosesnya berjalan cepat. Klien saya berulang kali diperiksa dan dalam waktu sekitar dua bulan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketika klien saya membuat laporan, sudah berbulan-bulan kami menunggu tanpa kejelasan yang memadai. Ini yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perbandingan tersebut bukan untuk meminta perlakuan istimewa bagi kliennya, melainkan untuk menuntut agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Apakah laporan klien saya sudah ditindaklanjuti secara maksimal? Apakah pihak terlapor sudah mengetahui adanya laporan tersebut? Kami berharap penyidik memberikan penjelasan agar tidak muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Minta Status Perkara Diperjelas

Selain mendesak percepatan penanganan, Ishak meminta penyidik menjelaskan status laporan kliennya serta memastikan setiap tahapan proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap, apabila unsur pidana dan alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi, penyidik dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Ishak juga menyinggung pentingnya pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Namun, ia berharap setiap tindakan penyidik, termasuk pemanggilan lanjutan atau langkah hukum terhadap pihak yang tidak hadir, tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepastian penanganan laporan merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai aturan, tanpa harus terus-menerus menunggu tanpa penjelasan.

Polrestabes Medan Diharapkan Memberikan Penjelasan

Ishak berharap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan meminta jajarannya menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada pelapor.

Ia menegaskan bahwa tujuan desakan tersebut adalah memperoleh kepastian hukum atas dugaan fitnah yang dilaporkan, bukan menghakimi pihak terlapor sebelum proses hukum selesai.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan laporan tertanggal 26 Februari 2026 tersebut masih perlu dimintakan. Klarifikasi dari penyidik dan pihak terlapor juga diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini berimbang.

Bagi Ishak, persoalan ini menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia berharap laporan yang diajukan kliennya mendapatkan penanganan yang jelas, profesional, dan proporsional, sebagaimana setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum.(Lia Hambali)

Reporter : Supriyadi

Berita Terkait

Pasutri di Jurang Mangu Barat Diintimidasi Tetangga Saat Cegah Pencurian Listrik dan Air Sumur
Mengobati Kerinduan Fans, Thomas Arya dan Yelse Kembali Berduet Lewat Lagu “Menunggu Janji Setia”
Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Manajemen/Pemilik RS Abdul Jalil Meliala
Perkuat Sinergitas, PDAM Kota Tangerang Kunjungi Kantor GWI untuk Jajaki Kemitraan Strategis
Ngaku Didampingi BPKP dan KPK, Kadis PRKP2 Mojokerto Akui Izin Alih Fungsi LSD 3,6 Ha di Jotangan Masih Kurang 4 Berkas, Uang Rp 22 Miliar Sudah Cair
Kodim 0212/TS Percepat Pembangunan Jembatan Beton di Sampuran, Progres Capai 60,10 Persen
Dari Desa Menuju Markas Tentara, Koramil 01/AK Sosialisasi Pendaftaran TNI dengan Pendekatan Kekeluargaan
Dukung Cita-Cita Generasi Muda, Koramil 08/RP Berikan Pendampingan Perekrutan Casis TNI AD di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Pasutri di Jurang Mangu Barat Diintimidasi Tetangga Saat Cegah Pencurian Listrik dan Air Sumur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Mengobati Kerinduan Fans, Thomas Arya dan Yelse Kembali Berduet Lewat Lagu “Menunggu Janji Setia”

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengacara Ishak Rudianto Sihite Desak Polrestabes Medan Tuntaskan Laporan Dugaan Fitnah Pemerasan Rp250 Juta terhadap Korban Pencurian di Pancur Batu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Manajemen/Pemilik RS Abdul Jalil Meliala

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Perkuat Sinergitas, PDAM Kota Tangerang Kunjungi Kantor GWI untuk Jajaki Kemitraan Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kodim 0212/TS Percepat Pembangunan Jembatan Beton di Sampuran, Progres Capai 60,10 Persen

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Dari Desa Menuju Markas Tentara, Koramil 01/AK Sosialisasi Pendaftaran TNI dengan Pendekatan Kekeluargaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Dukung Cita-Cita Generasi Muda, Koramil 08/RP Berikan Pendampingan Perekrutan Casis TNI AD di Wilayah Binaan

Berita Terbaru