Yogyakarta, AgaraNews.com // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (14/10/2026) di Yogyakarta, sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke rutan KPK semua,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima tersangka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS); adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Bima Setyawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta Gery P dan Syifa NG dari pihak swasta.
Setyo membenarkan bahwa salah satu tersangka memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan BNPB.
“Ya, terinformasi seperti itu. Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo.
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang ikut terjaring dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah meninggalkan Gedung KPK.
“Benar [Rustian berstatus saksi]. Itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Sampai dengan tadi malam ya. Makanya hanya lima saja,” kata Setyo.[tersangka]
KPK menduga para tersangka melakukan penyalahgunaan dan pengondisian dalam skema penyaluran serta pemanfaatan Dana Siap Pakai di BNPB demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, tim mengamankan 14 orang dalam operasi tersebut.
“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang. Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” kata Budi, Selasa (13/10/2026) malam.
KPK juga menyita uang tunai dan logam mulia emas sebagai barang bukti.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar. Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai, yaitu anggaran untuk penanganan kondisi darurat bencana.
OTT di BNPB ini menjadi OTT ke-22 KPK sepanjang 2026.
Menanggapi OTT tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyatakan BNPB menghormati proses hukum.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan,” kata Berton.
Ia juga mengakui KPK telah menyegel sejumlah ruangan di kantor BNPB.
“Memang ada beberapa ruangan yang disegel ini demi mungkin KPK bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat saat anggaran kebencanaan nasional sedang menyusut. Dalam APBN 2026, BNPB hanya mendapat Rp 491 miliar atau sekitar 0,013 persen dari total belanja negara Rp 3.842,7 triliun. Angka itu merupakan pagu terendah sejak 2011.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi






















