Cibinong, AgaraNews.com // Transparansi dan keterbukaan informasi adalah jantung dari setiap sistem peradilan yang jujur. Ketika palu keadilan diketuk di balik pintu yang serba tertutup atau di bawah intimidasi pembatasan media, publik berhak menaruh curiga.
Peristiwa yang terjadi dalam persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menyajikan tontonan buruk mengenai betapa rapuhnya komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip “open justice”.
Keputusan Ketua Majelis Hakim, *Anggreana E. Roria Sormin, S.H., bersama dua hakim anggota, Ratman, S.H. dan Yudha Dinata, S.H., yang melarang peliputan audio-visual oleh media, bukan sekadar keputusan administratif biasa. Ini adalah preseden buruk yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan memperkuat dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara formal, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengajukan permohonan resmi peliputan kepada Ketua PN Cibinong yang kemudian diteruskan kepada majelis hakim. Namun, alih-alih menjamin hak publik untuk mengetahui _(right to know)_, Ketua Majelis justru memperlihatkan keengganan yang nyata.
Sikap melempar keputusan kepada para pihak yang bersengketa — di mana para tergugat menolak peliputan — tampak sebagai manuver berlindung di balik formalitas untuk menghindar dari sorotan publik. Cara-cara seperti ini menguatkan kesan bahwa majelis hakim tidak memiliki independensi dan keberanian moral untuk menegakkan transparansi.
Langkah melarang peliputan audio-visual secara sepihak ini bertentangan secara mendasar dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3), tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pers. Pers hadir di ruang sidang bukan sebagai pengganggu, melainkan sebagai mata dan telinga masyarakat.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., http://M.Sc., M.A., menyuarakan kritik tajam yang sangat beralasan.
“Majelis hakim tidak hanya memperlihatkan kekurangpahaman terhadap regulasi, melainkan juga menunjukkan ketidakprofesionalan yang nyata. Watak otoriter dan kebiasaan bekerja tanpa pengawasan adalah sinyal bahaya bagi pencari keadilan,” tegas Wilson Lalengke.
Dalam tatanan hukum modern, hakim dituntut untuk bersikap imparsial dan menghormati hak-hak warga negara. Keputusan yang bergeming di balik rasa tidak nyaman atau keengganan untuk diliput memperlihatkan indikasi dangkalnya etika profesi.
Filsuf Inggris Jeremy Bentham pernah menegaskan : _”Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity.”_ Keterbukaan adalah jiwa dari keadilan itu sendiri.
Sejalan dengan itu, Montesquieu dalam karyanya _The Spirit of the Laws_, menekankan pentingnya pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Ketika lembaga peradilan menutup diri dari pengawasan pers, fungsi _checks and balances_ runtuh. Hakim tidak lagi bertindak sebagai pelayan keadilan objektif, melainkan berpotensi menjadi penguasa mutlak di dalam ruang sidang.
Publik kini menunggu, apakah Ketua PN Cibinong dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan diam saja melihat benteng pembungkaman pers ini?.(JS)




















