Jakarta, AgaraNews.com //Aya Daeli membahas penerapan prinsip “Polisi Bersama Masyarakat” dengan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan itu membicarakan bagaimana kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Firman, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia sekaligus mantan anggota Komisi Politik dan Hukum DPR RI serta MPR RI, menilai kepemimpinan Dadang memiliki posisi strategis dalam menerjemahkan visi, misi, dan program Kapolri ke dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan rilis kepada awak media Kamis (16/10/2026), pembahasan tersebut berpusat pada makna kebersamaan polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta membangun hubungan yang dekat dengan warga. Prinsip itu membutuhkan penerapan nyata dalam pelaksanaan tugas, bukan berhenti sebagai tema kelembagaan.
Dadang merupakan perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal yang juga berprofesi sebagai guru besar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu pernah menjabat Karo Renmin Bareskrim Polri, Wakapolda Sumatera Utara, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK/PTIK Lemdiklat Polri, dan Kapolda Maluku sebelum memimpin Polda Metro Jaya.
Firman yang memiliki pengalaman dalam penyusunan sejumlah undang-undang, antara lain UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, UU Komisi Yudisial, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan UU KPK, menegaskan:
Pengalaman tersebut menjadi latar pembahasan mengenai kepemimpinan kepolisian dan arah kebijakan institusi. Dalam konteks Metro Jaya, prinsip “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi pokok yang perlu diterjemahkan ke dalam hubungan kerja kepolisian dengan warga serta pelaksanaan tugas sehari-hari.(Lia Hambali)
Reporter: Supriyadi




















