Surabaya, AgaraNews.com //Seorang pria bernama Agus Arrizal merasa dirugikan setelah membeli 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna putih tahun 2026, nopol AE 5684 JBL atas nama Yuli Susanti, alamat Dusun Mloso, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Motor tersebut dibeli secara tunai seharga Rp 26 juta dari seorang wanita bernama Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.
Menurut Agus, pembayaran dilakukan 2 kali via transfer ke rekening BRI atas nama Ikke Septianti. Pertama DP pada 20 Mei 2026 sebesar Rp 2,5 juta, dan pelunasan pada 28 Mei 2026 sebesar Rp 23,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah lunas, motor beserta STNK dikirim oleh Ikke melalui jasa travel ke alamat istri Agus. Namun hingga 23 September 2026, BPKB tak kunjung diterima.
“Istri saya yang beli sepeda motor Honda Stylo ke Septi dengan BPKB-nya seharga 26 juta sejak Mei 2026 lalu. Tapi sampai sekarang ini, yang datang hanya sepeda motornya. Untuk BPKB-nya nihil. Septi ditanya banyak alasan,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (23/09/2026).
Karena tak ada kepastian, Agus akan menempuh jalur hukum dan lebih dulu melayangkan somasi.
“Dalam kesepakatan awal, Septi menjanjikan BPKB akan diserahkan setelah transaksi. Tapi nihil,” tegasnya.
Ia berharap Ikke segera menyerahkan BPKB atau menyelesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak, ia akan melapor ke kepolisian dengan membawa bukti transfer, percakapan, dan dokumen kendaraan.(Lia Hambali)
Reporter : Limbad






















