Polda Jambi Update Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Dua Personel Dijatuhi Sanksi PTDH

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:38 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jambi, AgaraNews. Com – Polda Jambi menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026. Dalam proses penegakan kode etik, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, putusan sidang menyatakan perbuatan kedua personel tersebut sebagai perbuatan tercela. Namun, keduanya saat ini masih mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding,” ujar Erlan dalam doorstop di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).

Selain terhadap kedua personel tersebut, Bidpropam Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap personel lain berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F. Sementara itu, penanganan terkait personel berinisial KBP H dilakukan oleh Divpropam Polri di Mabes Polri.

Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik menangani sembilan laporan polisi (LP), terdiri dari tujuh LP dengan terlapor MD dan dua LP dengan terlapor Y.

Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Adapun enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan. Penyidik turut mengembangkan perkara yang berkaitan dengan KBP H dan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.

Polda Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tersebut agar segera melapor melalui Call Center Polri 110.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” tutup Erlan.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Aktivis Madina: Pembakaran Tiga Ekskavator PETI Dinilai Simbol Runtuhnya Wibawa Satgas
Dugaan Pelanggaran Fatal Penggunaan Gas “Melon” di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut ‘Force Majeure’
Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS : Jangan Jadi Bom Waktu Demokrasi 
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
Banjir Genangi Jalan Bosar Maligas, Kapolsek dan Personel Turun Langsung Bantu Warga Menyeberang
Pakar Hukum Kepolisian : Komitmen Kapolri Dukung Pengamanan Kejagung Perkuat Penegakan Hukum
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Aktivis Madina: Pembakaran Tiga Ekskavator PETI Dinilai Simbol Runtuhnya Wibawa Satgas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dugaan Pelanggaran Fatal Penggunaan Gas “Melon” di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut ‘Force Majeure’

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:56 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS : Jangan Jadi Bom Waktu Demokrasi 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Pakar Hukum Kepolisian : Komitmen Kapolri Dukung Pengamanan Kejagung Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Polri Dalami Perkara Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Koordinasi dengan Instansi Terkait Terus Dilakukan

Berita Terbaru