Jangan Pelintir Niat Baik Pemerintah, Petir Apresiasi Tim Turun Menyelesaikan Tanah Lae Saga

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:24 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, AgaraNews. Com — PETIR (Persaudaraan Pembela Tanah Air) Kota Subulussalam melalui Syahrul menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Subulussalam yang memfasilitasi rapat koordinasi dan pengukuran lapangan guna memperjelas tapal batas lahan sengketa di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib.

Berdasarkan surat Sobirin Hutabarat, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah mengoordinasikan dinas dan instansi terkait untuk menentukan batas lahan berdasarkan dokumen administrasi pertanahan yang menjadi dasar. Karena itu, upaya penyelesaian yang ditempuh pemerintah seharusnya dihargai, bukan justru dipelintir menjadi narasi yang berpotensi menggiring opini publik.

PETIR mengapresiasi keterlibatan Asisten II Setdako Subulussalam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanahan, BPN, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta unsur terkait lainnya, termasuk Camat dan Kepala Desa. Kehadiran aparat pengamanan dari Polsek dan Danramil Kecamatan Longkib juga patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pemerintah sudah menunjukkan iktikad baik untuk mencari kejelasan dan menyelesaikan persoalan, semua pihak harus menghormatinya. Jangan sampai langkah penyelesaian justru dipelintir menjadi polemik baru,” tegas Syahrul dari PETIR.

Menurut PETIR, apabila ada pihak yang tidak menyetujui proses penentuan atau pengembalian batas lahan, keberatan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme resmi dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Tidak cukup hanya mengklaim telah lama mengelola atau memanen hasil kebun, lalu menganggap lahan tersebut otomatis menjadi hak miliknya.

Sebaliknya, setiap dokumen, baik SKT maupun sertifikat, harus diperiksa keabsahan, riwayat penerbitan, dan kesesuaiannya dengan objek tanah yang disengketakan. Terkait SKT yang dipersoalkan, terdapat dugaan bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Juwadi sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala Desa Lae Saga. Dugaan ini perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan pihak berwenang.

Jangan sampai lahan yang diklaim berdasarkan dokumen jual beli berupa AJB justru dipanen oleh pihak lain yang belum membuktikan haknya secara sah. PETIR menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pemalsuan SKT atau ketidaksesuaian data pertanahan, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, bukan sekadar tuduhan sepihak.

Pihak yang merasa memiliki hak atas tanah, termasuk pihak yang mengaku memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), tetap berhak menyampaikan bukti dan keberatan secara resmi agar semuanya diuji berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

“PETIR mendukung penyelesaian sengketa tanah Lae Saga secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika masih ada pihak yang keberatan terhadap kepemilikan atau hasil pengukuran, silakan melapor kepada aparat penegak hukum atau menempuh jalur pertanahan dan peradilan sesuai kewenangannya.

Jangan menghalangi upaya penyelesaian, jangan membangun opini tanpa bukti, dan jangan menganggap hasil panen sebagai bukti kepemilikan tanah. Terkait dugaan pengambilan buah sawit milik Sobirin Hutabarat, persoalan tersebut hendaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah harus diberi ruang untuk bekerja. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya, termasuk mantan pejabat di Kota Subulussalam. Semua pihak wajib menghormati proses yang dilakukan Pemerintah Kota Subulussalam.

Jika merasa benar, buktikan dengan dokumen dan jalur hukum, bukan dengan klaim sepihak!” tegas Syahrul.       (Raja/ Lia Hambali)

Berita Terkait

Polsek Barusjahe Bersama Warga dan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Penghubung Desa Barusjahe–Serdang
Menyulap Gubuk Reot Jadi Istana Hijau : Kisah Haru Kakek Tukirin dan Pengabdian Satgas TMMD 130 Kodim 0209/LB di Aek Batu 
Hari Ke-9 TMMD 130 Kodim 0209/LB : Rumah Tukirin Dipasang Atap, Warga Aek Batu Juga Diedukasi Bahaya Narkoba 
Selain Sasaran Fisik, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Aek Batu
Rumah Paian Berutu Dipermak Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Progres Pembangunan Capai 70 Persen
Dibalik Deru Alat Berat, Satgas TMMD ke-130 Berjuang Membuka Akses Sibongkaras
Pantang Berhenti Sebelum Tuntas, Satgas TMMD ke-130 Genjot Pembukaan Jalan Sibongkaras
Akses Jalan yang Dinanti Warga Sibongkaras Mulai Terbuka, Ini Progres TMMD ke-130

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Warga dan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Penghubung Desa Barusjahe–Serdang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Menyulap Gubuk Reot Jadi Istana Hijau : Kisah Haru Kakek Tukirin dan Pengabdian Satgas TMMD 130 Kodim 0209/LB di Aek Batu 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Hari Ke-9 TMMD 130 Kodim 0209/LB : Rumah Tukirin Dipasang Atap, Warga Aek Batu Juga Diedukasi Bahaya Narkoba 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Selain Sasaran Fisik, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Aek Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Rumah Paian Berutu Dipermak Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Progres Pembangunan Capai 70 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Pantang Berhenti Sebelum Tuntas, Satgas TMMD ke-130 Genjot Pembukaan Jalan Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Akses Jalan yang Dinanti Warga Sibongkaras Mulai Terbuka, Ini Progres TMMD ke-130

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Berpacu Wujudkan Rumah Layak, Lima Hunian Warga Sibongkaras Terus Berbenah

Berita Terbaru