AgaraNews.com // LSM KCBI menyoroti keluhan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian jenis game zone tembak ikan bermerek “DS” di Jalan Veteran, Berastagi, Kabupaten Karo, yang menjadi ancaman nyata bagi ketertiban umum.
Berdasarkan laporan yang diterima LSM KCBI pada Jumat (16/10/2026), warga mengungkapkan kegiatan perjudian ilegal tersebut telah berlangsung bebas selama lebih dari satu bulan tanpa tindakan tegas, sehingga memicu dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.
LSM KCBI mencatat pernyataan warga yang resah karena sejak dibukanya perjudian tembak ikan di salah satu ruko warung kopi tersebut, angka kriminalitas meningkat dengan banyaknya warga yang kehilangan barang berharga, alat pertanian, hingga hewan peliharaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti keresahan ini, LSM KCBI telah menyampaikan informasi langsung kepada Kapolsek Berastagi AKP Dedi Ginting melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026), namun hingga rilis ini diterbitkan tidak ada tanggapan resmi.
Pihak LSM KCBI juga telah mengupayakan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Berastagi Master Gun Surbakti, namun sikap bungkam tersebut semakin memperkuat kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM KCBI mendesak kepolisian segera menangkap pemilik alat judi tembak ikan bermerek DS tersebut guna memutus rantai perjudian yang merusak moral dan ekonomi masyarakat Karo.
Dalam catatan LSM KCBI, persoalan perjudian di Karo merupakan isu serius yang sebelumnya telah dilaporkan langsung kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja, sehingga tidak ada alasan bagi aparat lokal untuk tidak bertindak.
Melalui rilis ini, LSM KCBI menegaskan tuntutan masyarakat: jika pemilik alat judi tersebut tidak ditangkap dan wilayah Berastagi tidak segera dibersihkan, sudah sepatutnya Kapolsek Berastagi dan Kapolres Karo dipindahkan atau dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga hukum.(C)




















