Padang Lawas, AgaraNews.com // Polemik klaim lahan 65 hektare di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, akhirnya terjawab. PTPN IV Regional 2 memastikan lahan tersebut merupakan aset negara yang sah dan tercatat resmi masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sosa.
Areal seluas 65 hektare yang diklaim seseorang itu masuk dalam HGU seluas 6.883,11 hektare yang masih berlaku hingga tahun 2043 mendatang.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 2, Muhammad Ridho Nasution, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga aset negara dan tetap mengedepankan dialog humanis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan data administrasi pertanahan yang kami miliki, areal seluas 65 hektare tersebut termasuk dalam HGU Kebun Sosa. Perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional di lokasi sebagaimana mestinya dengan berpedoman pada dokumen dan ketentuan hukum,” tegas Ridho, Minggu (18/10/2026).
Ridho mengungkapkan, status lahan 65 hektare tersebut bahkan sudah diperiksa langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025 lalu. Hasil pemeriksaan BPN menegaskan areal itu termasuk dalam wilayah HGU Kebun Sosa PTPN IV Regional 2.
“Kami menghormati pihak yang menyampaikan klaim dan memandang dialog sebagai bagian penting untuk memperoleh kejelasan. Pada saat yang sama, PTPN IV Regional 2 berkewajiban menjaga aset negara yang pengelolaannya telah memiliki dasar administrasi pertanahan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian yang beradab, BPN Kabupaten Padang Lawas telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak pengklaim dan manajemen Kebun Sosa pada Rabu (7/10/2026) di Kantor BPN Padang Lawas.
“Kami menghormati mediasi yang difasilitasi BPN dan siap mengikuti mekanismenya. Harapan kami, seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan saling memberikan ruang untuk menjelaskan dasar masing-masing,” ujar Ridho.
Sementara itu, Corporate Communication PTPN IV Regional 2, Maktal Kunto Aji, menegaskan Kebun Sosa bukan sekadar lahan, tapi aset negara yang menjadi nadi ekonomi masyarakat sekitar.
“Menjaga aset negara merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Kami akan terus menjalankan pengelolaan Kebun Sosa berdasarkan dasar hukum yang dimiliki Perusahaan sembari menghormati proses yang berlangsung,” kata Ridho.
“Karena itu, kami berharap pengelolaan Kebun Sosa dapat terus berjalan dengan baik dan terus berkembang sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih besar lagi kepada masyarakat di sekitarnya,” timpal Aji.(Lia Hambali)
Liputan: Erni




















