Tulungagung, AgaraNews.com // Kejadian bermula ketika Intan Febriani warga Dusun Ngampon Desa Blendis Kecamatan Gondang Tulungagung merasa pusing dan demam tinggi lalu dilarikan ke RS Prima Medika Tulungagung oleh ayahnya, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Selama 6 jam Intan mendapatkan perawatan dan suntikan hingga akhirnya diperbolehkan pulang rawat jalan. Namun saat pembayaran di kasir, BPJS Intan tidak bisa digunakan karena harus minta rujukan. Total biaya perawatan sebesar Rp192.000, sementara ayah Intan hanya membawa uang Rp100.000 sehingga kekurangan Rp92.000.
Karena kekurangan bayar, pihak RS menahan obat, KTP dan kartu BPJS Intan Febriani sebagai jaminan. Selang satu-dua hari, ayah Intan ditelepon dan dihubungi lewat WhatsApp berulang kali oleh pihak RS agar melunasi kekurangan pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada rekan media, tim media mendatangi RS Prima Medika untuk konfirmasi. Humas RS saudara Indra mempertemukan tim dengan saudara Rido bagian pelayanan.
Rido menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tuntutan kerja. Sering kali banyak pasien pulang dengan kekurangan bayar, sehingga pihak RS meminta KTP untuk jaminan agar tidak kesulitan menagih.
Selasa (13/10/2026) ayah Intan bersama tim media melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Haqiqi menyampaikan pengaduan tersebut akan diproses dan segera ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak RS Prima Medika.
Setelah persoalan penahanan KTP dilaporkan, pihak RS Prima Medika menghubungi ayah Intan melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa KTP dan BPJS Intan boleh diambil dengan dibebaskan dari kekurangan bayar.
Tindakan rumah sakit yang menahan KTP pasien sebagai jaminan karena belum bisa melunasi biaya pengobatan tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran.
KTP adalah dokumen negara milik pribadi yang wajib dipegang pemiliknya dan tidak boleh dijadikan alat jaminan utang.
Jika pasien mengalami kendala biaya, pihak rumah sakit seharusnya menggunakan surat pernyataan kesanggupan membayar atau perjanjian resmi penyelesaian utang, bukan menahan obat dan KTP.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, RS wajib mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan pelayanan nondiskriminatif. Menahan obat esensial dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang membahayakan nyawa pasien. (Lia Hambali)
Liputan : Limbad86




















