Tanah Karo//AgaraNews.com // Rangkaian kunjungan kerja Anggota DPR RI Komisi III, Dr. Hinca I.P. Panjaitan, S.H., M.H., ACCS., ke Kabupaten Karo pada Minggu (19/10/2026) menjadi perhatian. Kunjungan yang didampingi Anggota DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi Demokrat, Mia Kaban, ini tidak hanya berziarah secara budaya, namun berujung pada pembahasan serius tentang penegakan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Karo.
Pagi hari, rombongan pertama kali berziarah ke Makam Bolang Penawar di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe. Prosesi ziarah berlangsung khidmat dengan iringan musik tradisional Karo, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., beserta Kepala Desa Kandibata dan perangkat desa setempat.
Ziarah ini dimaknai sebagai penghormatan terhadap nilai adat dan sejarah Karo sebelum menyerap persoalan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, Hinca Panjaitan melanjutkan kegiatan ke Jambur Desa Kandibata. Di sana, ia bertatap muka langsung dengan ratusan warga.
Warga secara terbuka menyampaikan keluhan dan laporan terkait permasalahan ganti rugi lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Hinca mendengarkan satu per satu aspirasi tersebut dan berjanji akan membawanya ke tingkat pusat.
Puncak dari rangkaian kunjungan ini adalah pertemuan khusus di Kantor Kejaksaan Negeri Karo.
Kedatangan Dr. Hinca Panjaitan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N. Purba, S.H., M.H.Penyambutan dilakukan secara resmi dan penuh keakraban sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan penting tersebut, turut hadir lengkap jajaran pejabat utama Kejari Karo, yakni :
– Kasi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H.
– Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Oloan Sinaga, S.H.
– Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karo, Agusta Kanin, S.H., M.H.
– Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo, Reza Fikri Darmawan, S.H., M.H.
Pertemuan yang berlangsung intens tersebut membahas secara mendalam berbagai permasalahan hukum dan sosial yang ada di Kabupaten Karo. Hinca Panjaitan sebagai Anggota Komisi III yang membidangi hukum menekankan pentingnya penyelesaian masalah hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan dengan mempertimbangkan serta mengedepankan kearifan lokal Karo.
Isu ganti rugi lahan yang diserap dari warga Kandibata menjadi salah satu poin utama yang dibahas bersama jajaran Kejari Karo untuk mencari solusi terbaik yang berkeadilan dan humanis.
Kajari Karo Edmond N. Purba menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan komitmen Kejari Karo untuk selalu hadir dengan penegakan hukum yang berhati nurani, profesional, dan berkeadaban adat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal kolaborasi yang kuat antara DPR RI dan Kejari Karo dalam mewujudkan keadilan restoratif di Tanah Karo Simalem. (Lia Hambali)




















