Tanah Karo, AgaraNews.com // Gendang perkisik-kisik dan gung Karo mengiringi langkah Anggota DPR RI Komisi III, Dr. Hinca I.P. Panjaitan, S.H., M.H., ACCS., saat memasuki kompleks Makam Bolang Penawar di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Minggu (19/10/2026).
Bukan sekadar kunjungan seremonial. Ziarah itu adalah bentuk penghormatan mendalam seorang putra Karo terhadap leluhur dan kearifan lokal yang menjadi akar hukum adat di Tanah Karo Simalem.
Turut mendampingi, Anggota DPRD ini Kabupaten Karo dari Fraksi Demokrat, Mia Kaban, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H.,serta Kepala Desa Kandibata bersama seluruh perangkat desa yang menyambut dengan penuh kekeluargaan.
Suasana haru menyelimuti makam. Di bawah taburan bunga dan doa, Hinca menundukkan kepala, merenungi pesan leluhur tentang keadilan yang harus hidup di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Datang ke Makam Bolang Penawar mengingatkan kita, bahwa hukum yang paling tua di Karo ini adalah hukum adat yang adil, yang menjaga keseimbangan. Kita tidak boleh melupakan itu,” ujar Hinca usai ziarah.
Usai ziarah, suasana berubah menjadi lebih emosional. Di Jambur Desa Kandibata, ratusan warga telah menunggu. Wajah-wajah petani yang keras oleh matahari, ibu-ibu yang menggendong anak, dan tokoh adat duduk melingkar, berharap suara mereka didengar.
Di sinilah inti kunjungan itu terjadi. Warga Desa Kandibata mengadukan langsung persoalan pelik yang bertahun-tahun membelit mereka: permasalahan ganti rugi lahan.
Dengan suara bergetar, perwakilan warga menyerahkan berkas dan menyampaikan kronologi lahan mereka yang tak kunjung mendapat kejelasan ganti rugi yang layak. Mereka meminta Hinca, sebagai wakil rakyat di Komisi Hukum DPR RI, untuk menjadi jembatan keadilan.
Hinca mendengarkan dengan seksama, mencatat setiap poin, dan berjanji akan mengawal aspirasi tersebut.
“Saya datang bukan hanya untuk mendengar, tapi untuk membawa suara warga Kandibata ini ke Jakarta. Tidak boleh ada rakyat Karo yang merasa ditinggalkan oleh negara dalam urusan hak atas tanahnya. Ganti rugi harus adil, harus manusiawi, dan harus menghormati kearifan lokal,” tegas Hinca dengan nada tinggi di hadapan warga yang sontak bertepuk tangan.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik lahan tidak bisa hanya dengan pendekatan legal formal yang kaku, melainkan harus melihat konteks sosial dan budaya Karo.
Tak berhenti di jambur, Hinca langsung tancap gas menuju Kantor Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe.
Kedatangannya disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N. Purba, S.H., M.H.,beserta jajaran pejabat utama: Kasi Intel Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., Kasi Pidsus Oloan Sinaga, S.H., Kasi Datun Agusta Kanin, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Reza Fikri Darmawan, S.H., M.H.
Pertemuan tertutup yang berlangsung hampir dua jam itu membahas tuntas berbagai persoalan hukum dan sosial di Kabupaten Karo.
Di meja Kejari Karo itulah, Hinca dan Kajari Edmond sepakat pada satu prinsip: penegakan hukum di Tanah Karo harus berkeadilan, humanis, dan mengedepankan kearifan lokal sebagai solusi, bukan sekadar penghukuman.
“Kami di Komisi III DPR RI mendorong model penegakan hukum yang berhati. Jaksa harus menjadi pengacara negara sekaligus sahabat masyarakat. Apa yang menjadi keluhan warga Kandibata tadi, harus kita lihat dengan kacamata Restoratif Justice dan nilai-nilai adat Karo,” ujar Hinca.
Sementara itu, Kajari Karo Edmond N. Purba menyambut baik sinergi tersebut.
“Kunjungan Pak Hinca ini sangat penting. Kami di Kejari Karo berkomitmen untuk selalu mengedepankan hati nurani dan kearifan lokal dalam setiap penanganan perkara. Kolaborasi dengan legislatif seperti ini memperkuat semangat kami untuk melayani masyarakat Karo,” ungkap Edmond.
Kunjungan kerja sehari penuh itu ditutup dengan foto bersama. Dari makam leluhur, jambur rakyat, hingga kantor penegak hukum, Hinca Panjaitan membuktikan bahwa wakil rakyat harus hadir di tiga tempat itu: menghormati masa lalu, mendengar jeritan hari ini, dan memastikan keadilan untuk masa depan.(Lia Hambali)
“TANAH KARO HARUS ADIL, HUKUM HARUS BERADAT ”




















