Demak, AgaraNews. Com — Dugaan aktivitas pengangsu solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan jenis Tosa yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dengan membawa jeriken disebut-sebut mengantre di SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin, sembari menunggu kedatangan mobil tangki BBM Pertamina yang dikenal masyarakat sebagai mobil tangki Merah Putih.
Informasi yang beredar menyebutkan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar yang disebut-sebut milik seseorang berinisial atau bernama panggilan Maman. Namun, dugaan mengenai kepemilikan, tujuan pengangkutan, serta legalitas aktivitas tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut.
Keberadaan kendaraan Tosa yang membawa jeriken dan diduga menunggu pasokan solar menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran BBM di lokasi tersebut. Apakah solar yang akan diangkut merupakan BBM bersubsidi? Jika benar, siapa penerima yang berhak dan apakah pengangkutan menggunakan kendaraan serta wadah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah pengangkutan tersebut merupakan bagian dari distribusi resmi untuk kebutuhan yang diperbolehkan atau justru berpotensi menyimpang dari peruntukan solar bersubsidi.
Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur pemerintah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi perlu ditelusuri berdasarkan bukti, dokumen penyaluran, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak pengelola SPBN diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pembelian dan penyaluran, identitas penerima, tujuan pengangkutan, serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa distribusi solar bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran.
Pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk Maman apabila benar berkaitan dengan aktivitas yang dimaksud, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Demikian pula pihak SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin dan pihak terkait lainnya berhak memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran BBM di lokasi tersebut.
Hingga informasi ini memperoleh verifikasi lebih lanjut, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai penyaluran BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut merupakan bagian dari distribusi yang sah, penjelasan yang terbuka juga diperlukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar dugaan, melainkan penelusuran berdasarkan fakta dan bukti agar persoalan ini menjadi terang.(Lia Hambali)




















