Geger Sidang Gugatan Rp Triliunan di PN Medan, Hakim Minta 18 Tergugat Hadir pada 2 November

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:46 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan, AgaraNews . Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta 18 tergugat, yakni Tergugat Nomor 12 hingga Nomor 29, hadir dalam sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang keempat perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (19/10/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan pentingnya kehadiran para pihak yang telah dipanggil secara sah untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Sorotan tertuju pada 18 tergugat yang diminta hadir pada persidangan berikutnya. Ketidakhadiran para pihak tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena dapat memengaruhi kelancaran proses pemeriksaan perkara.Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026. Para tergugat yang dimaksud diharapkan memenuhi panggilan pengadilan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Gugatan PT TSI Libatkan Bank Mandiri dan Puluhan Pihak

Perkara ini diajukan oleh PT Toba Surimi Industries Tbk sebagai penggugat dengan melibatkan Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Berdasarkan uraian perkara, terdapat 30 pihak tergugat. Dalam persidangan kali ini, perhatian majelis hakim secara khusus tertuju pada Tergugat Nomor 12 sampai dengan Nomor 29, yang disebut belum memenuhi panggilan persidangan sebelumnya.

Majelis hakim mengingatkan bahwa proses persidangan harus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara sah tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan perkara.

Apabila ketidakhadiran tersebut berlanjut, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Konsekuensi yang timbul akan bergantung pada keadaan perkara dan keputusan majelis hakim.

Sidang 2 November Jadi Perhatian

Persidangan berikutnya pada 2 November 2026 menjadi agenda penting untuk melihat apakah para tergugat yang diminta hadir akan memenuhi panggilan pengadilan.

Kehadiran para pihak diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan tertib dan memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan sikap serta pembelaannya sesuai prosedur hukum.

Publik pun menantikan perkembangan perkara tersebut, mengingat gugatan ini melibatkan perusahaan publik, Bank Mandiri, dan sejumlah pihak lainnya.

Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Dalil Gugatan Masih Harus Dibuktikan

Perlu ditegaskan, perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan PT TSI belum dapat dianggap terbukti sebelum diperiksa dan dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, mengajukan bukti, serta menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan sidang pada 2 November 2026 akan menjadi bagian penting dari proses hukum selanjutnya. Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dan menentukan langkah sesuai hukum acara yang berlaku.(Lia Hambali)

Liputan : Erni

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp. 2,8 Miliar
Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan
Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini
Dorong Kesejahteraan Nelayan Pantai Labu, Kampung Nelayan Merah Putih Kedua Dibangun di Kelambir 
Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe
Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku Kejar Sasaran Fisik 

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp. 2,8 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dorong Kesejahteraan Nelayan Pantai Labu, Kampung Nelayan Merah Putih Kedua Dibangun di Kelambir 

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku Kejar Sasaran Fisik 

Berita Terbaru