Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp. 2,8 Miliar

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:55 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta, AgaraNews. Com // Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara, senilai Rp2,8 miliar. Senin, 19 october 2026.

“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.TrK, S.I.K., M.H., di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan.

Petugas memperluas area penyelidikan dan melakukan teknik under cover buy atau penyamaran hingga ke kawasan PIK, Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang lalu lalang di sekitar titik lokasi.

Selanjutnya, polisi mengikuti pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil mendapati yang bersangkutan membawa bungkusan besar berisikan narkotika.

“Petugas juga mengamankan barang bukti dua ponsel milik pelaku,” kata dia.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.         (Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Nilai Aduan Rp8,99 Miliar, Empat Laporan di Polresta Banyuwangi Disorot, Kuasa Hukum Bidik Mabes Polri
Pastikan Kesiapan Prajurit, Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Daerah Latihan Yonif 132/BS
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar
Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan
Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini
Geger Sidang Gugatan Rp Triliunan di PN Medan, Hakim Minta 18 Tergugat Hadir pada 2 November
Dorong Kesejahteraan Nelayan Pantai Labu, Kampung Nelayan Merah Putih Kedua Dibangun di Kelambir 

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Nilai Aduan Rp8,99 Miliar, Empat Laporan di Polresta Banyuwangi Disorot, Kuasa Hukum Bidik Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pastikan Kesiapan Prajurit, Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Daerah Latihan Yonif 132/BS

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp. 2,8 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Patroli Perintis Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sisir Kawasan Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Sapa Pelajar dan Dorong Literasi AI Sejak Dini

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Geger Sidang Gugatan Rp Triliunan di PN Medan, Hakim Minta 18 Tergugat Hadir pada 2 November

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dorong Kesejahteraan Nelayan Pantai Labu, Kampung Nelayan Merah Putih Kedua Dibangun di Kelambir 

Berita Terbaru