Karo, AgaraNews. Com // Tim Cobra Satreskrim Polres Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial O.G. (36), yang diketahui merupakan residivis, diamankan petugas pada Jumat (16/10/2026) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kehilangan sejumlah barang dari dalam rumah. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro warna abu-abu beserta kotaknya dan satu unit Pro Keyboard beserta kotaknya.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban mendapati rumahnya di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, dalam keadaan terkunci dari dalam. Ketika mencoba masuk ke rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro, satu unit Redmi Pad 2 Pro Keyboard, serta satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Karo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian memperoleh informasi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.46 WIB mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan O.G. sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Karo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Karo.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Karo mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.(Donal)
#Humaspolreskaro




















