Tangsel, AgaraNews.com // Dugaan intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis berinisial G.T.S. beserta rekannya G. saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian serius dari redaksi dan pendamping hukum.
Peristiwa diduga terjadi setelah G.T.S. berupaya menggali informasi mengenai dugaan penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut.
Perkara itu telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan pendampingan Tim Hukum Muslim (THM). Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/3350/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Oktober 2026. Pimpinan Redaksi Larty Rafina Napitupulu, BBA., hadir langsung untuk memberikan dukungan dan mengawal proses laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sebelum kejadian, G.T.S. mengaku telah melakukan koordinasi dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis kepada jajaran Polsek Cisauk dan Polsek Pagedangan, termasuk bertemu Kapolsek Pagedangan AKP Ishar Lanovridena P. Siregar, S.Tr.K., S.I.K., untuk menjajaki kerja sama pemberitaan.
Dalam perjalanan pulang, G.T.S. melihat sejumlah orang berkumpul di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan rokok. Ia kemudian menanyakan jenis rokok kepada penjual berinisial W yang menyebut rokok tersebut sebagai rokok ilegal.
G.T.S. kemudian menunjukkan kartu identitas pers dan bermaksud meminta keterangan serta melakukan dokumentasi untuk kepentingan pemberitaan. Namun ia harus menunggu lebih dari satu jam hingga seseorang berinisial R datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya.
Menurut G.T.S., kedatangan R membuat situasi menjadi tegang. R diduga tidak menerima aktivitas peliputan tersebut.
“Media mana kamu? Silakan liput saja, panggil semua media. Sudah biasa saya menangani orang seperti kamu,” demikian pernyataan yang menurut G.T.S. disampaikan oleh R. R juga diduga mendekatkan rokok menyala ke arah wajah G.T.S. dan berupaya menghalangi dokumentasi.
Situasi kemudian berkembang menjadi keributan. G.T.S. dan rekannya G. mengaku mengalami tindakan kekerasan dan ancaman. Dugaan pemukulan terhadap G. menjadi bagian penting yang perlu didalami, termasuk bentuk kekerasan, pihak terduga pelaku, saksi, dan bukti pendukung.
Di tengah situasi memanas, G.T.S. mengaku menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 untuk meminta bantuan. Namun menurut keterangannya, petugas tidak kunjung tiba hingga hampir dua jam setelah panggilan dilakukan.
Aspek ini diharapkan dapat diklarifikasi oleh pihak kepolisian melalui penelusuran catatan panggilan dan tindak lanjut di lapangan.
Pimpinan Redaksi Larty Rafina Napitupulu menegaskan persoalan ini tidak hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga institusi pers. Dengan pendampingan THM, pelapor berharap laporan ditangani secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak terkait, saksi, dan bukti.
Selain dugaan intimidasi dan kekerasan, pelapor juga berharap informasi mengenai dugaan penjualan rokok ilegal dapat ditelusuri apabila terdapat bukti yang memadai.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan kemerdekaan pers. Jurnalis wajib menjalankan tugas secara profesional, sementara dugaan tindakan yang menghambat atau mengancam keselamatan jurnalis harus dinilai berdasarkan fakta.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari pihak terlapor maupun perkembangan penanganan laporan dari kepolisian masih menunggu konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak demi keberimbangan pemberitaan.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi




















