Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan BBM Ilegal, 11 Tersangka Diamankan 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:56 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, AgaraNews.com // Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang 1–20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).

Dari total 12 kasus yang ditangani, dua kasus di antaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar. Dari 11 tersangka, dua orang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, http://S.IK., SH., MH., menjelaskan para tersangka menjalankan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.

BBM yang diperoleh kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, http://S.IK., MH., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung praktik penyalahgunaan migas.

“Penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga dapat memicu kelangkaan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(Lia Hambali)

Reporter : Supriyadi

Berita Terkait

Heboh,..!!! Jaringan Togel Beromset Miliaran Diduga Bebas Beroperasi di Jantung Kota Kabanjahe, Warga Resah – Polisi Baru Sebatas ” Terima Info “
Kapolres Sergai & Bupati Buka Kongres Pertama Aliansi Nelayan Sumut Di Pantai Mangrove Kampung Nipah
KAMMI Sumut Gandeng Kodam I/BB Bahas Ketahanan Pangan dan Perdamaian Papua
BNNP DIY Musnahkan 1.167 Berkas Arsip, Wujudkan Tata Kelola Akuntabel 
Kasus Penembakan Libatkan 2 Anggota Polri di Pondok Cabe, Polda Metro Dalami Motifnya 
DPC F. SP. LEM Bengkalis Bentuk PUK Tirta Terubuk, Direktur Perumda Dukung Demi Kesejahteraan Pekerja
HUT Ke-62 Golkar, DPD II Golkar Wonosobo Tegaskan Soliditas Dibawah Triyana Widodo
Liputan Dugaan Rokok Ilegal di Cisauk, Jurnalis Diduga Alami Intimidasi dan Kekerasan 

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Heboh,..!!! Jaringan Togel Beromset Miliaran Diduga Bebas Beroperasi di Jantung Kota Kabanjahe, Warga Resah – Polisi Baru Sebatas ” Terima Info “

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Kapolres Sergai & Bupati Buka Kongres Pertama Aliansi Nelayan Sumut Di Pantai Mangrove Kampung Nipah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:35 WIB

KAMMI Sumut Gandeng Kodam I/BB Bahas Ketahanan Pangan dan Perdamaian Papua

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:28 WIB

BNNP DIY Musnahkan 1.167 Berkas Arsip, Wujudkan Tata Kelola Akuntabel 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Kasus Penembakan Libatkan 2 Anggota Polri di Pondok Cabe, Polda Metro Dalami Motifnya 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:12 WIB

HUT Ke-62 Golkar, DPD II Golkar Wonosobo Tegaskan Soliditas Dibawah Triyana Widodo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Liputan Dugaan Rokok Ilegal di Cisauk, Jurnalis Diduga Alami Intimidasi dan Kekerasan 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Viral Dugaan Pesta Sabu, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusa Kambangan 

Berita Terbaru