25 Tahun Jadi TKI di Arab Saudi Tanpa Gaji, Bu Mistiyem asal Pagak Malang Dideportasi Usai Tuntut Hak Rp1,4 Miliar

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:51 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Malang, AgaraNews . Com – Nasib tragis menimpa Bu Mistiyem, 75-an tahun, warga Pagak, Kabupaten Malang. Selama 25 tahun bekerja sebagai TKI di Arab Saudi, ia tidak pernah menerima gaji sepeser pun. Gaji yang seharusnya menjadi haknya justru diduga diambil oleh penyalur berinisial Ngatiran, yang juga berasal dari Pagak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih mendapatkan haknya, Bu Mistiyem justru dideportasi pada tahun 2025 setelah menuntut gaji sekitar Rp1,4 miliar ke Ngatiran.

Berangkat Tahun 2000, Tak Bisa Baca Tulis

Kisah ini bermula tahun 2000. Bu Mistiyem yang tidak bisa baca tulis diajak bekerja ke Arab Saudi oleh Ngatiran dengan iming-iming “mengadu nasib”. Setibanya di Arab, Bu Mistiyem ditampung dan disalurkan bekerja oleh Ngatiran ke majikan.

“Selama 25 tahun Ibu saya kerja, tidak pernah pegang gaji. Katanya gaji diambil semua sama Ngatiran dari majikan. HP juga tidak dikasih pegang,” ujar Badri, anak Bu Mistiyem, saat ditemui di Malang, Selasa 20 Oktober 2026.

Minta Gaji, Malah Dilaporkan Polisi

Puncaknya terjadi tahun 2025. Bu Mistiyem memberanikan diri meminta gaji yang sudah menumpuk ke Ngatiran. Totalnya ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

Namun bukannya dibayar, Bu Mistiyem justru dilaporkan ke polisi Arab Saudi dengan tuduhan tidak memiliki izin kerja. Ia kemudian dibawa ke penampungan dan langsung dideportasi ke Indonesia.

Sesampainya di Bandara Juanda, Bu Mistiyem kebingungan. Beruntung ada warga yang menolong dan menampungnya di Lamongan selama 2-3 minggu sambil mencari keberadaan anak dan saudaranya. Setelah berhasil dihubungi, Bu Mistiyem akhirnya dijemput anaknya.

Tanah Diduga Milik Ngatiran Dikuasai Anak Korban

Geram dengan perlakuan terhadap ibunya, Badri kemudian mencari tahu aset milik Ngatiran. Diketahui Ngatiran memiliki sejumlah tanah di wilayah Pagak, Gampingan, dan Jenggolo, Panjen, Kabupaten Malang.

Dengan bantuan LBH Mukti Pajajaran, tanah-tanah tersebut saat ini telah dikuasai oleh pihak keluarga Bu Mistiyem sebagai bentuk upaya penjaminan.

“Kami tidak main hakim sendiri. Ini kami lakukan untuk mengamankan aset, sambil proses hukum berjalan,” kata Badri.

Kasus Akan Dilaporkan ke Polda dan Interpol

Pihak keluarga bersama LBH Mukti Pajajaran berencana melaporkan kasus ini secara resmi. Laporan akan dilayangkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan TPPO, penggelapan, dan eksploitasi. Selain itu juga akan dilaporkan ke Kepolisian Arab Saudi dan diajukan melalui Interpol Mabes Polri.

Ini bukan sekadar utang gaji. Ini perbudakan modern. 25 tahun hidupnya diambil. Kami minta negara hadir,” tegas perwakilan LBH Mukti Pajajaran.(Lia Hambali)

Reporter : Redho

Berita Terkait

Kapolres Metro Jakarta Utara Melayat ke Rumah Duka Ketua FKUB, Kenang Peran Almarhum dalam Merawat Kerukunan
Kapolda Metro Jaya dan Kajati Jakarta Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta
Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri
Wakil Ketua DPR-RI GKR Hemas Apresiasi Sinergi Polda DIY Dalam Operasi Sarang Narkoba 
Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Polda Metro Jaya Temukan Puluhan Paket Diduga Sabu dan Ketamin di Kampung Ambon
Brimob Dukung Kegiatan Ditresnarkoba di Kampung Ambon, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:13 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Melayat ke Rumah Duka Ketua FKUB, Kenang Peran Almarhum dalam Merawat Kerukunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:46 WIB

Kapolda Metro Jaya dan Kajati Jakarta Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:42 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:36 WIB

Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Polda Metro Jaya Temukan Puluhan Paket Diduga Sabu dan Ketamin di Kampung Ambon

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Brimob Dukung Kegiatan Ditresnarkoba di Kampung Ambon, Dua Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Tokoh Pemuda Adat Tabi Apresiasi Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Yahukimo

Berita Terbaru