AgaraNews.com // Nasib pilu dialami Riki Agasi, warga Jalan Menteng Raya Gang Bersama, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Mengaku sebagai korban pemukulan dan perampasan sepeda motor, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam selama 44 hari di sel tahanan Polsek Medan Area, Polrestabes Medan.
Kisah ketidakadilan itu diungkapkan kuasa hukumnya, Datuk Nikmat Gea, SH. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai janggal dan tidak didasari alat bukti yang cukup, sehingga pihaknya menempuh upaya hukum luar biasa melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Hasilnya, perjuangan itu berbuah manis. Majelis hakim tunggal praperadilan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Riki Agasi tidak sah dan memerintahkan termohon untuk segera membebaskan Riki Agasi dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya baik secara moril maupun materil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemenangan di praperadilan ternyata belum menjadi akhir dari pencarian keadilan. Untuk memulihkan kerugian moril dan materil selama 44 hari ditahan, Datuk Nikmat Gea, SH kemudian mengajukan gugatan ganti rugi resmi di Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana amanat putusan praperadilan.
“Setelah kami ajukan tuntutan ganti rugi melalui sidang gugatan, sidang berjalan beberapa bulan, putusan sempat ditunda-tunda dan alhasil ditolak oleh majelis hakim,” ungkap Datuk Nikmat Gea, SH dengan nada kecewa, Rabu (21/10/2026).
Penolakan gugatan ganti rugi tersebut sangat disayangkan. Padahal, putusan praperadilan sebelumnya telah secara tegas memerintahkan pemulihan hak kliennya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, ada apa dengan penegakan hukum di Medan?
Ironisnya lagi, menurut keterangan kuasa hukum, hingga hari ini sepeda motor milik Riki Agasi yang menjadi barang bukti awal perkara, masih berada di tangan terlapor berinisial Ali Akbar Purba dan belum dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Padahal status tersangka terhadap Riki Agasi telah gugur demi hukum melalui putusan praperadilan.
Kondisi ini membuat korban merasa menjadi korban dua kali. Pertama, menjadi korban dugaan tindak pidana, kedua menjadi korban penahanan yang tidak sah.
Atas ketidakadilan berlapis tersebut, Riki Agasi melalui kuasa hukumnya memohon perhatian dan atensi serius dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Mahkamah Agung RI.
Ia berharap ada pengkajian ulang dan pengawasan terhadap putusan penolakan ganti rugi oleh Hakim PN Medan, serta kejelasan status hukum atas sepeda motor miliknya.
“Kami berharap keadilan substantif dapat ditegakkan dan hak-hak klien kami sebagai warga negara yang telah dirugikan selama 44 hari ditahan dapat dipulihkan sepenuhnya,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Medan Area dan pihak terlapor untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Lia Hambali)
Liputan : Junaidi Ginting




















