Medan, AgaraNews.com //Ada apa dengan penegakan hukum di Medan? Pertanyaan itu mencuat setelah kasus yang dialami Riki Agasi, warga Jalan Menteng Raya Gang Bersama, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, korban yang mengaku telah dipukul dan sepeda motornya diambil, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Area dan ditahan selama 44 hari.
Kisah pilu itu bermula dari laporan yang menurut versi korban dan kuasa hukumnya, merupakan laporan palsu yang dibuat oleh terlapor berinisial AAP alias Ali Akbar Purba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak terima, Riki Agasi melalui kuasa hukumnya Datuk Nikmat Gea, SH menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Hasilnya, majelis hakim praperadilan mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan termohon untuk membebaskan Riki Agasi dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya baik secara moril maupun materil.
Perjuangan belum selesai. Setelah dinyatakan menang di praperadilan, Datuk Nikmat Gea, SH kemudian mengajukan gugatan ganti rugi moril dan materil atas penahanan 44 hari yang dialami kliennya.
Namun, setelah persidangan berjalan beberapa bulan dan putusan sempat mengalami penundaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan justru menolak dan menggugurkan gugatan ganti rugi tersebut.
Putusan itu menimbulkan kekecewaan mendalam bagi korban dan keluarga.
“Fakta yang kami alami, klien kami sudah ditahan 44 hari, praperadilan kami menang, tapi gugatan ganti rugi ditolak. Sementara motor klien kami hingga hari ini belum dikembalikan dan masih berada di tangan pihak terlapor,” tegas Datuk Nikmat Gea, SH kepada wartawan.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan status hukum terlapor AAP yang menurut mereka hingga kini belum mendapatkan sanksi hukum.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Riki Agasi melalui kuasa hukumnya memohon perhatian dan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Mahkamah Agung RI untuk mengkaji kembali putusan penolakan ganti rugi tersebut.
“Kami hanya mencari keadilan. Kami berharap Bapak Kapolri dan Bapak Ketua MA berkenan turun tangan memberikan rasa keadilan,” imbuh Datuk Nikmat Gea.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, serta pihak terlapor AAP masih terus dilakukan untuk mendapatkan keseimbangan informasi dan asas keberimbangan berita.
Publik kini menanti, apakah keadilan benar-benar akan hadir bagi Riki Agasi, warga kecil yang mengaku menjadi korban dua kali: menjadi korban penganiayaan dan kehilangan motor, serta menjadi korban penahanan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Lia Hambali)
Liputan : Junaidi Ginting




















