Bogor, AgaraNews.com // Kasus dugaan penganiayaan berat berencana yang menimpa seorang warga bernama Ma’mun bin Mar’i di Kampung Nanggeleng, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, memicu keprihatinan publik. Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, menyingkap indikasi tindakan main hakim sendiri yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kejadian bernomor LP/B/129/IX/2026/SPKT.GAR/POLSEK CARINGIN/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 16 September 2026, peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh istri korban atas nama Siti Zubaedah binti Sidiq. Korban, Ma’mun bin Mar’i, diserang secara mendadak menggunakan senjata tajam jenis pisau belati.
Sesuai keterangan dalam dokumen laporan kepolisian, kronologi bermula ketika pelapor berada di rumah. Secara tiba-tiba, Ma’mun bin Mar’i masuk ke dalam rumah dalam kondisi tidak menggunakan pakaian atas dan tubuhnya telah berlumuran darah, khususnya di bagian punggung. Korban merintih meminta pertolongan agar segera dilarikan ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat kondisi korban yang mengenaskan, pelapor terkejut dan menanyakan penyebab luka-luka tersebut. Korban sempat menyebut nama terduga pelaku sebelum akhirnya dievakuasi oleh warga dan keluarga terdekat, termasuk Dani Sukardi dan Ikmal, menuju klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama berupa pembebatan kain kasa.
Mengingat parahnya luka yang dialami, korban kemudian dirujuk ke Puskesmas Caringin dan selanjutnya dipindahkan ke RSUD Dr. H. Idham Chalid Ciawi untuk menjalani perawatan medis secara intensif.
Dokumentasi foto medis yang terlampir memperlihatkan betapa parahnya luka penganiayaan tersebut. Korban mengalami luka tusuk mendalam di punggung bagian atas, luka sayatan memanjang di bagian lengan kiri belakang, serta luka sayat di area paha atas bagian kiri. Foto-foto fisik menunjukkan darah membasahi tubuh dan pakaian korban, serta perban tebal yang menutupi luka penusukan dan sayatan senjata tajam.
Terduga pelaku penganiayaan tersebut teridentifikasi sebagai seorang individu berinisial Imron yang berasal dari kawasan Cimande. Pihak kepolisian mengenakan pasal sangkaan terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 466, Pasal 467, dan/atau Pasal 469 KUHP Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023*. Pelaku dalam kasus ini juga dapat dijerat dengan pasal UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Menanggapi peristiwa penganiayaan yang melukai nilai-nilai kemanusiaan dan hukum ini, aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, menyampaikan sikap tegasnya. Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengutuk keras aksi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri (vigilante) yang dinilainya sangat brutal dan biadab.
Menurutnya, tindakan penganiayaan dengan senjata tajam seperti yang dialami Ma’mun bin Mar’i tidak bisa dibiarkan begitu saja di dalam negara hukum.
“Ini adalah bentuk kriminalitas yang terencana dan merupakan pelanggaran berat terhadap hak hidup orang lain. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan seseorang mengambil alih hukum dengan melakukan kekerasan fisik yang membahayakan nyawa orang lain,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya usai menerima pengaduan korban di kediamannya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Lebih jauh, pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Caringin dan Polres Bogor, untuk bertindak profesional, cepat, dan transparan. Ia mendesak agar tim penyidik tidak ragu untuk segera menangkap terduga pelaku utama, yakni Imron, guna mengusut tuntas motif di balik aksi penyerangan tersebut.
“Kami mendesak Kapolsek Caringin dan Kapolres Bogor beserta seluruh jajaran penyidik untuk memberikan perhatian serius, segera menangkap, dan memenjarakan pelaku sesuai hukum yang berlaku. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran bebas,” tutup Wilson.(JS)




















