Soroti Sikap Majelis Hakim PN Subang, Tim Advokat Rikha Permatasari Resmi Adukan ke KY

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:31 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Agaranews.com  //.Tim Advokat dari Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners resmi melaporkan seluruh anggota Majelis Hakim pemeriksa Perkara Perdata Gugatan Nomor: 28/Pdt.G/2026/PN Sng ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Langkah hukum ini ditempuh atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas I A.

Laporan permohonan pengawasan dan pengaduan etik tersebut telah diterima secara resmi oleh Komisi Yudisial pada Selasa (20/10/2026) dengan nomor register penerimaan 1087/KY/X/2026/LM/L. Langkah ini melengkapi upaya hukum yang sebelumnya didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Subang pada 15 Oktober 2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendatangi langsung Gedung Komisi Yudisial di Jakarta untuk mendesak adanya pemeriksaan secara objektif dan pemantauan langsung atas persidangan yang membela kliennya, Indah Sari binti Tirman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan perlindungan bagi pencari keadilan berjalan seiring dengan penjagaan kehormatan lembaga peradilan. Keberatan terhadap perilaku di dalam persidangan perlu diperiksa secara objektif, independen, dan transparan oleh lembaga berwenang,” tegas Rikha Permatasari dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (20/10/2026)

Soroti Sikap dan Indikasi Pelanggaran Persidangan

Dalam surat pengaduan bernomor 189/LP-KY/RIKHA-PARTNERS/X/2026, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah poin krusial terkait sikap Majelis Hakim yang dinilai melanggar etika persidangan.

Dugaan memotong penyampaian keberatan dari tim kuasa hukum secara sepihak, Menyela penjelasan hukum secara tidak patut di ruang sidang, Menggunakan nada bicara dan sikap yang dianggap merendahkan martabat advokat di hadapan publik serta klien.

Selain dinamika etika persidangan, pelapor juga mengajukan keberatan atas proses pemeriksaan bukti surat, penundaan persidangan yang dinilai tanpa alasan memadai, hingga belum ditetapkannya permohonan sita jaminan atas objek sengketa.

Gugatan perkara ini bermula dari perselisihan pelaksanaan kesepakatan pembagian harta bersama tertanggal 17 Januari 2026 di Desa Blanakan, Kabupaten Subang. Pihak penggugat mencatat adanya realisasi pembayaran sebesar Rp40 juta yang diajukan sebagai bagian dari materi pembuktian. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak agar seluruh kesepakatan, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung diuji secara cermat dan adil di muka sidang.

Lewat aduan resmi ini, Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners melayangkan lima poin tuntutan utama kepada Komisi Yudisial, Melakukan verifikasi dan klarifikasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran etik serta sikap Majelis Hakim selama persidangan berlangsung, Menerjunkan tim pemantau dari Komisi Yudisial untuk mengawasi persidangan Perkara Nomor: 28/Pdt.G/2026/PN Sng secara berkala, Menindaklanjuti permohonan penggantian susunan majelis hakim melalui mekanisme Hak Ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, Memberikan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran etik terbukti secara sah dan meyakinkan, Memastikan perlindungan hak bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, keberatan, dan pembuktian secara patut sesuai aturan hukum.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada jajaran pimpinan lembaga peradilan tertinggi, meliputi Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, serta Ketua Pengadilan Negeri Subang.

Hingga berita ini diturunkan, pengaduan yang masuk ke Komisi Yudisial masih dalam tahap verifikasi administrasi dan telaah substansi sesuai prosedur yang berlaku. Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan penuh Komisi Yudisial setelah melalui proses klarifikasi resmi para pihak. (Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Kapolres Metro Jakarta Utara Melayat ke Rumah Duka Ketua FKUB, Kenang Peran Almarhum dalam Merawat Kerukunan
Kapolda Metro Jaya dan Kajati Jakarta Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta
Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri
Wakil Ketua DPR-RI GKR Hemas Apresiasi Sinergi Polda DIY Dalam Operasi Sarang Narkoba 
Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Polda Metro Jaya Temukan Puluhan Paket Diduga Sabu dan Ketamin di Kampung Ambon
Brimob Dukung Kegiatan Ditresnarkoba di Kampung Ambon, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:13 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Melayat ke Rumah Duka Ketua FKUB, Kenang Peran Almarhum dalam Merawat Kerukunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:46 WIB

Kapolda Metro Jaya dan Kajati Jakarta Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:42 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:36 WIB

Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Polda Metro Jaya Temukan Puluhan Paket Diduga Sabu dan Ketamin di Kampung Ambon

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Brimob Dukung Kegiatan Ditresnarkoba di Kampung Ambon, Dua Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Tokoh Pemuda Adat Tabi Apresiasi Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Yahukimo

Berita Terbaru