Tanjungbalai, Agara News //.Com Nuraini Zulkarnaen Naipospos Surati Direktur/KA.Personalia PT.Karya Abadi Sama Sejati Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir – Riau Perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran kedisiplinan dan Kewajiban Karyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikatakan Nuraini Zulkarnaen Naipospos Pada Agara News.Com Ketika ditemui di Kantor DPD IWOI Kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman no 9 Tanjungbalai saat Konfirmasi padanya Kamis,22/10/2026 Sekitar Pukul 12.00 Wib.
Lanjut Nuraini Zulkarnaen Naipospos yang juga Bendahara DPD IWOI Kota Tanjungbalai saya Mohon Kepada Direktur dan KA.Personalia PT.Karya Abadi Sama Sejati (*PT.KASS*) Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir -Riau Untuk Memberikan Sanksi Kepada Danru Security PT.KASS Agus Riadi Panjaitan atas Penelantaran Dan Penganiayaan Nuraini Zulkarnaen Naipospos (Istri sahnya).
Tambah Nuraini Zulkarnaen Naipospos Selama 8 Bulan saya tidak Pernah diNafkahinya inikan Pelanggaran Disiplin dan Kewajiban Selaku Karyawan saya ini masih Istri sahnya Ungkapnya.
Makanya saya Melayangkan Surat kepada PT.Karya Abadi Sama Sejati (*PT.KASS*) Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir -Riau sama Minta Keadilan Karena saya Masih Istri sahnya. Tegasnya.
Lanjut Nuraini Zulkarnaen Naipospos lagi yang Ironisnya saya dianiaya sampai saya dirawat di Puskesmas Pujud beberapa hari tak pernah dia Menjenguk saya tandas Nuraini Zulkarnain Naipospos yang datang hanya karyawan memberi saya Uang Rp.500.000.-(Lima Ratus Ribu Rupiah) jadi Mohon Sekali lagi Kepada Direktur dan Ka.Personalia PT.KASS PUJUD Untuk Mempertimbangkan Permohonan saya ini Tutup Nuraini Zulkarnain Naipospos Menutup Komentarnya.
Laporan: Sofyan Parinduri BA -Kabiro




















