ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sergai,Agaranews.com // Niat transaksi sabu di kawasan perumahan elit Komplek Adolina, Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, berakhir di jeruji besi. Sat Narkoba Polres Sergai gagalkan peredaran sabu, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang layak dipercaya soal akan ada transaksi sabu di dekat lapangan sepak bola komplek tersebut. Tanpa buang waktu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung menyergap lokasi.
Di TKP, petugas melihat dua pria mencurigakan berdiri berdekatan di samping Yamaha Vixion hitam BK 3181 OAB seperti menunggu pembeli. Gerak cepat, keduanya langsung dibekuk.
Saat digeledah, petugas menemukan kotak rokok Commodore di atas jok motor yang isinya bikin kaget: 1 plastik klip sabu dibungkus plastik hitam seberat bruto 4,15 gram. Turut disita HP VIVO Y12 hitam yang dipakai untuk atur transaksi.
Hasil interogasi, terduga pelaku MA (47), warga Kecamatan Perbaungan (tertangkap), mengakui sabu itu miliknya, didapat dari DPL alias Ade (40) yang kini jadi DPO. Sementara motor dipakai untuk mengangkut barang haram itu milik SP (29), penyedia sarana transport, warga Kecamatan Perbaungan (tertangkap).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya Kamis (22/10/2026), membenarkan adanya penangkapan ini.
“Personel Polsek Perbaungan bersama Sat Narkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang hendak transaksi sabu di Komplek Adolina. Ini berkat info masyarakat. Kami imbau warga jangan ragu lapor jika lihat peredaran narkoba. Mari bersama berantas narkoba demi selamatkan generasi bangsa”, tegasnya.
Kedua terduga pelaku kini mendekam di Sat Narkoba Polres Sergai. Dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih memburu DPO Ade. (MS)




















