Tanjungbalai, Agara News.Com // Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (*KPPBC*) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Yang menjadi Milik Negara (*BMMN*) Periode Semester II Tahun 2026 hasil Penindakan Administrasi dibidang Kepabeanan dan Cukai.
Pemusnahan Barang Bukti yang menjadi Milik Negara (*BMMN*) yang dilakukan ini merupakan Hasil Penindakan Administratif dibidang Kepabeanan dan Cukai Periode Bulan Mei s/d Oktober 2026 Atas Pelanggaran Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diatur Dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 Sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,Permendag No.47 Tahun 2025 Tentang Barang yang dilarang untuk di Impor dan peraturan Menteri Keuangan nomor 34 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor : 203/PMK.04/2017 Tentang Ekspor dan Impor yangdibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Penindakan tersebut yang dilakukan Oleh Bea Cukai Teluk Nibung Bersinergi Dengan Aparat Penegak Hukum (*APH*) Pemerintah Daerah Meliputi Labuhanbatu , Kabupaten Asahan,Labura,Labusel,dan Tanjungbalai.
Pemusnahan ini Setelah mendapatkan Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Melakui Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (*KPKNL*) Kisaran nomor S-56/MK/KNL.0203/2026 tanggal 22 September 2026 dan S-62/MK/KNL.0203/2026 Tanggal 26 Oktober 2026 Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang menjadi Milik Negara (*BMMN*) Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti yang dilarang Berupa Ballpres dalam Koli Besar Sebanyak 99 Koli, Produk Elektronik Berupa 2 Unit Handpone bekas dan 7 Unit laptop Bekas Tembakau Berupa Rokok Ilegal tidak dilekati Pita Cukai dengan Berbagai Merk diantara Moscow Mango,Leopard, Janda Bold,Tirani,OK Bold,Luffman,IB,Manchester,YS Bold,H1 Mild Gold,Fitra,Marbol, dll.
Jumlah Total Pelanggaran dibidang Kepabeanan dan Cukai Sebanyak 213.072 Batang Kerugian Sebesar Rp 745.610.780.-Sedangkan Potensi Penerimaan Negara dari Bidang Cukai Tembakau Sebesar Rp.158.982.000 dan PPN Hasil Tembakau Sebesar Rp.31.330.660 dengan Rp.190.312.660.
Pemusnahan dilakukan pada,Selasa, 27/10)2026 Sekitar Pukul 10.00 Wib s/d 12.00 Wib Bertempat di Tempat Penimbunan Pabean (*TPP*) Didesa Bagan Asahan Kabupaten Asahan.
Laporan: Sofyan Parinduri,BA -Kabiro






















