Bea Cukai Teluk Nibung Bersama Kejari Tanjungbalai lakukan Pemusnahan BMMN dan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:40 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, Agara News.Com // Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (*KPPBC*) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Yang menjadi Milik Negara (*BMMN*) Periode Semester II Tahun 2026 hasil Penindakan Administrasi dibidang Kepabeanan dan Cukai.

Pemusnahan Barang Bukti yang menjadi Milik Negara (*BMMN*) yang dilakukan ini merupakan Hasil Penindakan Administratif dibidang Kepabeanan dan Cukai Periode Bulan Mei s/d Oktober 2026 Atas Pelanggaran Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diatur Dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 Sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,Permendag No.47 Tahun 2025 Tentang Barang yang dilarang untuk di Impor dan peraturan Menteri Keuangan nomor 34 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor : 203/PMK.04/2017 Tentang Ekspor dan Impor yangdibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.Penindakan tersebut yang dilakukan Oleh Bea Cukai Teluk Nibung Bersinergi Dengan Aparat Penegak Hukum (*APH*) Pemerintah Daerah Meliputi Labuhanbatu , Kabupaten Asahan,Labura,Labusel,dan Tanjungbalai.

Pemusnahan ini Setelah mendapatkan Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Melakui Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (*KPKNL*) Kisaran nomor S-56/MK/KNL.0203/2026 tanggal 22 September 2026 dan S-62/MK/KNL.0203/2026 Tanggal 26 Oktober 2026 Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang menjadi Milik Negara (*BMMN*) Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang dilarang Berupa Ballpres dalam Koli Besar Sebanyak 99 Koli, Produk Elektronik Berupa 2 Unit Handpone bekas dan 7 Unit laptop Bekas Tembakau Berupa Rokok Ilegal tidak dilekati Pita Cukai dengan Berbagai Merk diantara Moscow Mango,Leopard, Janda Bold,Tirani,OK Bold,Luffman,IB,Manchester,YS Bold,H1 Mild Gold,Fitra,Marbol, dll.Jumlah Total Pelanggaran dibidang Kepabeanan dan Cukai Sebanyak 213.072 Batang Kerugian Sebesar Rp 745.610.780.-Sedangkan Potensi Penerimaan Negara dari Bidang Cukai Tembakau Sebesar Rp.158.982.000 dan PPN Hasil Tembakau Sebesar Rp.31.330.660 dengan Rp.190.312.660.

Pemusnahan dilakukan pada,Selasa, 27/10)2026 Sekitar Pukul 10.00 Wib s/d 12.00 Wib Bertempat di Tempat Penimbunan Pabean (*TPP*) Didesa Bagan Asahan Kabupaten Asahan.

Laporan: Sofyan Parinduri,BA -Kabiro

Berita Terkait

Polri Bergerak Cepat, Polsek Pulomerak Bantu Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Pulau Tempurung
Bahasa Tinggi, Honor Mahal, dan Bangsa yang Mudah Tertipu
Selamat Jalan Guru Kami,.. Selamat Jalan Bapak Gandung Pardiman, Gunung Kidul Berduka 
Terbukti Langgar Regulasi Berlapis, SPPG Bukit Malintang Didesak Tutup Total
Cegah Bullying Sejak Dini, Polsek Koja Sambangi SDN 09 Lagoa melalui Program Police Go to School
Polres Metro Jakarta Pusat Santuni 100 Anak Yatim, Gelar Doa Bersama untuk Jakarta Aman dan Damai
Polri : Operasi Patuh 2026 Utamakan Keselamatan Bersama dan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Polri Bergerak Cepat, Polsek Pulomerak Bantu Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Pulau Tempurung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Bahasa Tinggi, Honor Mahal, dan Bangsa yang Mudah Tertipu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Selamat Jalan Guru Kami,.. Selamat Jalan Bapak Gandung Pardiman, Gunung Kidul Berduka 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Terbukti Langgar Regulasi Berlapis, SPPG Bukit Malintang Didesak Tutup Total

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Cegah Bullying Sejak Dini, Polsek Koja Sambangi SDN 09 Lagoa melalui Program Police Go to School

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Polri : Operasi Patuh 2026 Utamakan Keselamatan Bersama dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

Berita Terbaru

HEADLINE

Bahasa Tinggi, Honor Mahal, dan Bangsa yang Mudah Tertipu

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:24 WIB