Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek PSU Rp189,47 Juta di Cikamunding Disorot, Penerapan K3 dan APD Dipertanyakan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:54 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, AgaraNews.com // Pekerjaan pembangunan atau peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman di RW 009, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan secara manual dan menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp189.470.000, dilaksanakan oleh CV Barokah Berkah Bersaudara, dengan nomor kontrak 600/SPK.0681.UPPSU/DPerkim-3/2026, tertanggal 30 September 2026. Waktu pelaksanaan tercantum selama 60 hari kalender.

Sejumlah aspek pelaksanaan proyek perlu mendapat perhatian, khususnya apabila terdapat indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, kualitas hasil pekerjaan yang kurang baik, atau pekerja yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai risiko pekerjaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan K3 merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Karena itu, pelaksana proyek perlu memastikan pekerja memperoleh perlindungan keselamatan yang memadai, termasuk penggunaan APD sesuai jenis dan risiko pekerjaan.

Selain aspek keselamatan, mutu pekerjaan juga perlu dipastikan sesuai kontrak, gambar teknis, spesifikasi, serta ketentuan yang berlaku. Nilai kontrak yang menggunakan anggaran publik menuntut pelaksanaan pekerjaan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten selaku instansi yang tercantum pada papan proyek diharapkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan, metode pelaksanaan, kualitas material, ketepatan waktu, serta pemenuhan ketentuan K3 dan penggunaan APD oleh pekerja.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu meminta pelaksana melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan mengambil langkah administratif berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain menyoroti kualitas pekerjaan, persoalan penerapan K3 dalam proyek PSU tersebut juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, mereka mengaku tidak diberikan alat pelindung diri (APD) oleh pihak pelaksana proyek.

“APD kami tidak dikasih,” ungkap seorang pekerja saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan di lokasi.

Keterangan tersebut perlu menjadi perhatian pihak terkait, mengingat penggunaan APD merupakan bagian penting dalam upaya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja selama proses konstruksi berlangsung.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten bersama pihak pelaksana proyek diharapkan segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah perlengkapan keselamatan kerja telah disediakan dan digunakan sesuai dengan risiko pekerjaan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, pihak terkait diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku demi menjamin keselamatan pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan pekerja tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak CV Barokah Berkah Bersaudara selaku pelaksana proyek maupun dinas terkait.  (Lia Hambali)

Berita Terkait

Ketua MWC NU Makassar Menerima Penghargaan Internasional 
Muslim Ayup : Infrastruktur Simeulue Butuh Perhatian, Muslim Ayup Ajak Komisi V DPR RI Bergerak Bersama
PANJI HITAM PUTRA NUSANTARA : Teguhkan Sumpah Pemuda, Junjung Tinggi Kebenaran dan Keadilan
Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Penipuan WNA Vietnam, Sita 20 Ponsel dan 7 Laptop
Dua Kali Somasi Diabaikan, Zainal Laporkan Supri ke Polres Tanjung Perak atas Dugaan Penyerobotan Rumah
Bakar Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Ketua DPD SPMI Karo Sitta P Gurning : Saatnya Pemuda Karo Unjuk Karya, Bukan Hanya Janji,..!!! 
KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tegaskan: Persatuan Pemuda Jangan Dibangun di Atas Klaim Sepihak,..!!!
Kecelakaan di Depan RS Efarina Berastagi, Parkir Liar di Bahu Jalan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Ketua MWC NU Makassar Menerima Penghargaan Internasional 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Muslim Ayup : Infrastruktur Simeulue Butuh Perhatian, Muslim Ayup Ajak Komisi V DPR RI Bergerak Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek PSU Rp189,47 Juta di Cikamunding Disorot, Penerapan K3 dan APD Dipertanyakan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:38 WIB

PANJI HITAM PUTRA NUSANTARA : Teguhkan Sumpah Pemuda, Junjung Tinggi Kebenaran dan Keadilan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Dua Kali Somasi Diabaikan, Zainal Laporkan Supri ke Polres Tanjung Perak atas Dugaan Penyerobotan Rumah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Bakar Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Ketua DPD SPMI Karo Sitta P Gurning : Saatnya Pemuda Karo Unjuk Karya, Bukan Hanya Janji,..!!! 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tegaskan: Persatuan Pemuda Jangan Dibangun di Atas Klaim Sepihak,..!!!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Kecelakaan di Depan RS Efarina Berastagi, Parkir Liar di Bahu Jalan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

HEADLINE

Ketua MWC NU Makassar Menerima Penghargaan Internasional 

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:05 WIB