Lebak, AgaraNews.com // Pekerjaan pembangunan atau peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman di RW 009, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan secara manual dan menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp189.470.000, dilaksanakan oleh CV Barokah Berkah Bersaudara, dengan nomor kontrak 600/SPK.0681.UPPSU/DPerkim-3/2026, tertanggal 30 September 2026. Waktu pelaksanaan tercantum selama 60 hari kalender.
Sejumlah aspek pelaksanaan proyek perlu mendapat perhatian, khususnya apabila terdapat indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, kualitas hasil pekerjaan yang kurang baik, atau pekerja yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai risiko pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerapan K3 merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Karena itu, pelaksana proyek perlu memastikan pekerja memperoleh perlindungan keselamatan yang memadai, termasuk penggunaan APD sesuai jenis dan risiko pekerjaan.
Selain aspek keselamatan, mutu pekerjaan juga perlu dipastikan sesuai kontrak, gambar teknis, spesifikasi, serta ketentuan yang berlaku. Nilai kontrak yang menggunakan anggaran publik menuntut pelaksanaan pekerjaan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten selaku instansi yang tercantum pada papan proyek diharapkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan, metode pelaksanaan, kualitas material, ketepatan waktu, serta pemenuhan ketentuan K3 dan penggunaan APD oleh pekerja.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu meminta pelaksana melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan mengambil langkah administratif berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain menyoroti kualitas pekerjaan, persoalan penerapan K3 dalam proyek PSU tersebut juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, mereka mengaku tidak diberikan alat pelindung diri (APD) oleh pihak pelaksana proyek.
“APD kami tidak dikasih,” ungkap seorang pekerja saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan di lokasi.
Keterangan tersebut perlu menjadi perhatian pihak terkait, mengingat penggunaan APD merupakan bagian penting dalam upaya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja selama proses konstruksi berlangsung.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten bersama pihak pelaksana proyek diharapkan segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah perlengkapan keselamatan kerja telah disediakan dan digunakan sesuai dengan risiko pekerjaan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, pihak terkait diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku demi menjamin keselamatan pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan pekerja tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak CV Barokah Berkah Bersaudara selaku pelaksana proyek maupun dinas terkait. (Lia Hambali)






















