Pemilik Tanah Menangis Tak Dapat Ganti Rugi, Desa Kuning I Diklaim Ambil Alih Penjualan Material Banjir Rp40 Ribu Per Rit, Regulasi Diabaikan

AGARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:35 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Fakta di lapangan jauh lebih telanjang dari sekadar lambannya pengerukan di bawah Jembatan Kuning I, Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah video yang direkam warga pada Kamis, 29 Oktober 2026, membongkar praktik yang selama ini menjadi bisik-bisik warga, material hasil pengerukan banjir justru dimuat ke dump truk dan dibawa keluar untuk dijual.

Dalam video berdurasi beberapa detik itu terlihat jelas, lengan ekskavator berwarna oranye mengeruk tumpukan tanah bercampur bebatuan di sisi jalan yang masih berlumpur, kemudian mengangkat dan menuangkannya langsung ke bak dump truk kuning. Truk dalam posisi siap jalan, sopir masih di dalam kabin, sementara seorang pria bertopi putih berdiri mengawasi proses pemuatan. Di sekelilingnya, jalan masih becek, sampah plastik dan botol air mineral berserakan, dan permukiman warga di belakangnya masih terancam luapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemandangan itu menegaskan keluhan warga selama ini. Pengerukan yang seharusnya fokus untuk membuka sumbatan di bawah Jembatan Kuning I yang menjadi biang banjir, berubah menjadi aktivitas pengumpulan material untuk dijual. Material dibawa jauh dari lokasi pengerukan, sehingga pembersihan sumbatan di titik paling krusial justru berjalan lamban.

Ironisnya, praktik penjualan itu disebut-sebut mengatasnamakan desa yang mengambil alih pengelolaan. Kesepakatan awal yang beredar di warga adalah skema 10/40, Rp10 ribu untuk pemilik tanah dan Rp40 ribu untuk desa per satuan material. Kenyataannya, pemilik tanah tidak mendapatkan apa-apa. Mereka hanya kebagian lumpur, rumah terendam, dan akses jalan rusak.

“Material sangat jauh dijual dari lokasi, sehingga lambannya pengerjaan tersebut. Bukannya ke inti masalah dulu yang diselesaikan ini malah urusan penjualan material. Di balik musibah ini ada oknum yang mengambil keuntungan, aneh tapi nyata ini lah negeri Konoha. Padahal tidak ada izin galian C dan D sehingga ekskavator menunggu lama. Dan seperti objek uang masuk tidak ada penanganan yang serius. Hanya buang-buang uang negara,” ujar MA, 36 tahun, warga Desa Kuning I yang merekam kondisi tersebut.

Jika merujuk regulasi, praktik itu tidak bisa dibenarkan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan setiap pengambilan batuan, kerikil, dan tanah urug untuk tujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan pengerukan sungai dalam rangka penanganan bencana hanya dibolehkan untuk normalisasi dan tidak boleh diperdagangkan tanpa izin. Penjualan material hasil normalisasi tanpa IUP adalah pelanggaran.

Apalagi bila mengatasnamakan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan setiap pendapatan desa harus melalui musyawarah desa, dicatat dalam APBDes, dan masuk ke rekening kas desa. Tidak ada ruang untuk pembagian Rp10 ribu dan Rp40 ribu secara lisan tanpa berita acara dan tanpa persetujuan pemilik lahan yang sah.

Keberadaan tiga alat berat dari BWS Sumatera I Aceh, BPJN Aceh, dan BPBD Aceh Tenggara pun akhirnya dipertanyakan keseriusannya. Jika tujuan utamanya penanganan banjir, mengapa ekskavator lebih sibuk melayani pemuatan dump truk untuk dijual ketimbang membuka sumbatan utama di bawah Jembatan Kuning I. Warga menilai penanganan ini seperti proyek bancakan, negara menggelontorkan anggaran darurat, oknum di bawah meraup untung dari batu dan pasir banjir.

Video dump truk kuning yang dimuat ekskavator itu kini menjadi bukti yang tidak bisa dibantah. Warga mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk membuka siapa yang memerintahkan penjualan, ke mana material dijual, berapa nilainya, dan mengapa pemilik tanah yang sah justru disingkirkan dari haknya. (TIM)

Berita Terkait

Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan, Tepung Tawar Fajar Muhammad Al Kahfi Digelar di Pendopo Bupati Aceh Tenggara
AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo Pimpin Aksi Bersih Lumpur dan Pengobatan Gratis bagi Korban Banjir
Tak Hanya Beri Instruksi, Kapolres Agara Turun Langsung Bersihkan Lumpur Banjir di Jalan Nasional dan Rumah Warga
LSM Kaliber Soroti Penanganan Banjir di Desa Kuning, Joel Kenedi: Pemerintah Daerah Diminta Hadir Penuhi Kebutuhan Warga
Pascabanjir Desa Kuning I, Kapolres Agara Kerahkan Personel Polres dan Brimob Bersihkan Rumah Warga hingga Jalan Nasional
Kapolres Aceh Tenggara Sambangi Warga Pencari Barang Bekas, Program Poliran Dorong Kemandirian Ekonomi
Cerita Lengkap di Balik Meninggalnya Buron Lapas Kutacane Ishak Alias Ical Versi Tim Kesehatan Lapas

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Desa Kilangan Gelar Musrenbangdes 2027, Sepakati Tujuh Prioritas Pembangunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:36 WIB

‎Dukung Permentan 98/2013, APKASINDO Aceh Singkil Siap Dampingi Petani Urus STDB Hingga Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:20 WIB

‎Dandim 0109/Aceh Singkil Ajak Santri Bergabung dengan TNI, Tawarkan Pembinaan Fisik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:56 WIB

‎Kapolres Aceh Singkil Gelar Jumat Keliling, Ingatkan Bahaya Judi Online dan Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:39 WIB

‎Ponpes Al-Anshar Aceh Singkil Juara I Lomba Film Pendek Antar-Dayah 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Pedagang Ikan Keliling di Aceh Singkil Kecewa, Klaim Tak Dapat Jatah Bantuan Pendingin Ikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Waspada Curah Hujan Tinggi, Bupati Aceh Singkil Tekankan Kesiapsiagaan Bersama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:06 WIB

‎Jamaludin Idham Tinjau Muara dan Mangrove Aceh Singkil, Dorong Penguatan Sektor Kelautan dan Lingkungan

Berita Terbaru