Belum Terima Salinan Putusan, MA Tunda Penjelasan soal Suket Pendidikan Gibran

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 13:36 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews.com // Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026) untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pembatalan dilakukan lantaran Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh tanpa salinan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini. Untuk itu, konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).

Pembatalan konferensi pers tersebut dilakukan sekitar satu jam sebelum jadwal pelaksanaan. Padahal, agenda itu semula ditujukan untuk mengungkap alasan hukum majelis kasasi membatalkan keabsahan suket penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran, khususnya sebagai persyaratan administratif pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10) oleh majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius. Majelis hakim juga terdiri atas Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: “Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”

Perkara ini diajukan oleh Subhan, advokat pemilik firma Subhan Palal & Rekan. Dia menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT terkait Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/Ks/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007). Subhan mempersoalkan apakah riwayat tersebut dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana syarat dalam UU Pemilu.

Gugatan Subhan awalnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT karena dianggap berkaitan dengan persyaratan administratif Pemilu. Putusan itu dikuatkan PT TUN Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Berkas kasasi kemudian dikirim pada 22 September 2026 dan diputus MA pada 30 Oktober 2026.

Konsekuensi Hukum dan Kaitan dengan Putusan MK

Meski amar putusan kasasi telah diketahui, pertimbangan hukum lengkap yang mendasari keputusan majelis masih belum terungkap.

Dalam petitumnya, Subhan meminta agar Suket Nomor 9149/D.Dl/Ks/2019 dinyatakan batal atau tidak sah, dicabut, ditarik untuk dimusnahkan, serta Tergugat dihukum membayar biaya perkara.

Putusan ini beririsan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2025. MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA.

MK merujuk keterangan Ditjen Dikdasmen bahwa dokumen pendukung pengajuan penyetaraan tersebut berupa _certificate of attendance_, _academic records_, serta _explanation of grades_, yang menurut MK hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau penyelesaian pendidikan.

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai pertimbangan hukum MK tersebut membuka ruang perdebatan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme impeachment atau pemakzulan jika syarat administratif dianggap tidak terpenuhi.

Perkara ini berbeda dengan gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana dengan kuasa hukum Denny Indrayana, yang telah dicabut di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10) lalu.

Hingga kini, publik masih menunggu salinan lengkap putusan 742 K/TUN/2026 untuk mengetahui pertimbangan hukum secara utuh dari MA.(Lia Hambali)

Reporter : Supriyadi

Berita Terkait

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam
Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Polri Ungkap TPPO Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Lima Laporan Polisi Ditangani
Ketum IKAP2S Indonesia Minta Kapolri Klarifikasi Penggerebekan Ponpes di Jateng: Buktikan Visi-Misi Polri Bukan Sekadar Pencitraan
Polda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelanggar Terancam 15 Tahun Penjara
PSI Depok Siap Tempur di Semua Dapil, Bidik 6 Kursi DPRD
Tim Pembela Profesi Advokat PERADI Pekanbaru Antar Surat Atensi, Desak Penegak Hukum Tegas
Wakapolres Simalungun Sambangi SMP Negeri 2 Pematang Siantar, Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas lewat Program Polidik

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:07 WIB

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam

Senin, 2 November 2026 - 14:04 WIB

Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Senin, 2 November 2026 - 14:02 WIB

Polri Ungkap TPPO Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Lima Laporan Polisi Ditangani

Senin, 2 November 2026 - 13:45 WIB

Polda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelanggar Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 2 November 2026 - 13:40 WIB

PSI Depok Siap Tempur di Semua Dapil, Bidik 6 Kursi DPRD

Senin, 2 November 2026 - 13:36 WIB

Belum Terima Salinan Putusan, MA Tunda Penjelasan soal Suket Pendidikan Gibran

Senin, 2 November 2026 - 13:30 WIB

Tim Pembela Profesi Advokat PERADI Pekanbaru Antar Surat Atensi, Desak Penegak Hukum Tegas

Senin, 2 November 2026 - 13:21 WIB

Wakapolres Simalungun Sambangi SMP Negeri 2 Pematang Siantar, Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas lewat Program Polidik

Berita Terbaru