Jakarta, AgaraNews.com // Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Antar Pondok Pesantren dan Simpatisan (DPP IKAP2S) Indonesia, Umar Faruq, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) memberikan klarifikasi secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab terkait tindakan penggerebekan di lingkungan pondok pesantren di Jawa Tengah.
Menurutnya, peristiwa tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya kalangan pesantren.
Umar Faruq menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan karakter bangsa yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perjalanan sejarah Indonesia. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum di lingkungan pesantren harus dilakukan secara profesional, proporsional, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan hukum memang harus didukung, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia, kehormatan lembaga pendidikan, serta perlindungan terhadap para santri,” tegasnya.
Ia meminta Kapolri menjelaskan secara terang kepada publik mengenai dasar hukum penggerebekan, alasan tindakan kepolisian, prosedur yang digunakan, serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar dilakukannya tindakan tersebut. Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian, maka harus dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
“Jangan sampai visi dan misi Polri yang mengedepankan pendekatan humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan hanya berhenti pada slogan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar pencitraan. Kapolri harus memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjalankan tugas berdasarkan hukum, menghormati hak masyarakat, dan tidak bertindak sewenang-wenang,” tegas Umar Faruq.
Menurutnya, kritik terhadap tindakan aparat kepolisian bukan berarti menolak penegakan hukum. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi agar institusi kepolisian semakin profesional dan dipercaya masyarakat.
DPP IKAP2S Indonesia juga meminta agar perlindungan terhadap santri, khususnya anak-anak dan perempuan, menjadi perhatian serius dalam setiap tindakan kepolisian di lingkungan pondok pesantren. Jangan sampai tindakan penegakan hukum justru menimbulkan trauma, ketakutan, atau dampak psikologis terhadap para santri yang sedang menempuh pendidikan.
“Pesantren bukan tempat yang kebal hukum, tetapi juga bukan tempat yang boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Jika ada pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jika ada pelanggaran prosedur oleh aparat, harus ditindak tegas. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Sebagai organisasi yang menghimpun keluarga alumni antar pondok pesantren dan simpatisan dari berbagai daerah, DPP IKAP2S Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan pesantren, memperjuangkan perlindungan santri, serta mendorong tegaknya supremasi hukum.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi

























