Sulteng,AgaraNews.com // Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah itu sebagai upaya mencegah kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya di Palu, Senin (2/11/2026).
Maklumat yang diterbitkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan tersebut tertuang dalam Nomor MAK/1/XI/2026 tertanggal 1 November 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia maklumat itu menjadi imbauan sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun apabila dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan gangguan kesehatan masyarakat.
Dalam maklumat tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam sanksi pidana berat, di antaranya berdasarkan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Selain itu, penindakan juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Achmad Muhaimin mengatakan Kapolda juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan agar kebakaran dapat dicegah sebelum meluas.
“Kami dari jajaran kepolisian bersama pemangku kepentingan terkait akan meningkatkan patroli, melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah mematuhi maklumat tersebut dan berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan demi keselamatan masyarakat dan kelestarian alam.(Lia Hambali)
Sumber : Supriyadi

























