Polda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelanggar Terancam 15 Tahun Penjara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 13:45 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulteng,AgaraNews.com // Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah itu sebagai upaya mencegah kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya di Palu, Senin (2/11/2026).

Maklumat yang diterbitkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan tersebut tertuang dalam Nomor MAK/1/XI/2026 tertanggal 1 November 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia maklumat itu menjadi imbauan sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun apabila dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan gangguan kesehatan masyarakat.

Dalam maklumat tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam sanksi pidana berat, di antaranya berdasarkan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Selain itu, penindakan juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Achmad Muhaimin mengatakan Kapolda juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan agar kebakaran dapat dicegah sebelum meluas.

“Kami dari jajaran kepolisian bersama pemangku kepentingan terkait akan meningkatkan patroli, melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah mematuhi maklumat tersebut dan berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan demi keselamatan masyarakat dan kelestarian alam.(Lia Hambali)

Sumber : Supriyadi

Berita Terkait

Sidoarjo Aspirasi Siswa Peduli Pendidikan, Kapolresta Sidoarjo Berikan Rasa Aman Pelajar dan Tanam Pohon di Sekolah
Dr Didi Sungkono.,S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian Penetapan Tersangka dan Penahanan Ayyup Rahman Pelaku TPKS Sudah Sangat Tepat Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Layak Di Apresiasi 
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Puncak Selidiki Penikaman ASN di Ilaga, Dugaan Motif Balas Dendam Didalami
Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Balita di Kebayoran Lama, Dua Orang Diamankan
Polisi Apresiasi Kepedulian Warga Bantu Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Balita di Kebayoran Lama
Polri Gelar Dialog Penguatan Internal, Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Rawat Ruang Informasi Publik
Kapolres Metro Jakarta Utara Sambut Delegasi Bahrain dalam Penyerahan Zakat untuk 160 Warga Penerima Manfaat
Polres Metro Jakarta Utara Amankan Penertiban Bangunan Liar di Kampung Bahari

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:26 WIB

Jarak Tempuh Lebih dari Satu Jam dari Blangkejeren, Kebakaran Besar di Telege Jernih Gayo Lues Hanguskan 18 Rumah dan Satu Damkar Terangun Dilarikan ke Puskesmas

Senin, 2 November 2026 - 05:05 WIB

Warga Kampung Pepelah Hadiri Wasbang dan Bela Negara di Posko TMMD

Minggu, 1 November 2026 - 11:25 WIB

Anggota DPRK Gayo Lues Ibnu Hasyim Sampaikan Pentingnya Keterlibatan Tenaga Ahli dalam Penanganan Sungai Teripe dari Kampung Badak hingga Blangjerango

Minggu, 1 November 2026 - 06:05 WIB

Prospek Budidaya Nilam Menjanjikan, Ibrahim Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Aceh Tenggara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Anggota DPRK Abdussalam Desak Bupati Gayo Lues Evaluasi Distanbun, Empat Juta Bibit Kopi GERETEK Terancam Jadi Program Gagal Tanpa Realisasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19 WIB

BNPB Dinilai Gagal Total di Gayo Lues, Jembatan Gantung Desa Pasir Putus dan Warga Harus Tarik Jenazah Pakai Tali di Tengah Banjir

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Sudah Hampir Setahun Pasca Bencana BNPB Pusat Belum Bayarkan Sewa Alat Ke Pengusaha Lokal di Gayo Lues

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD ke-130 TA 2026 Kodim 0113/Gayo Lues

Berita Terbaru