Polri Ungkap TPPO Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Lima Laporan Polisi Ditangani

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 14:02 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, AgaraNews . Com – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan tersebut, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban dan sejumlah tersangka yang telah diamankan.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom., serta jajaran penyidik dan perwakilan Polda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, perekrutan dilakukan melalui media sosial dengan menawarkan iming-iming gaji dan bonus dalam jumlah besar. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” tegas Nurul.

Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, terdapat 58 korban, dengan rincian lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.

Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Korban pada awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.

Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia. Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA. Polisi juga menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan oleh perekrut. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan.

Adapun dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah lokasi penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korban dijanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan. Bahkan, korban yang menolak keberangkatan atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.

Nurul menjelaskan, perekrutan tersebut mengandung unsur perdagangan orang karena terdapat dugaan proses perekrutan melalui tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.

“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus tidak masuk akal. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan atau agen penempatan melalui instansi berwenang, memahami jenis pekerjaan dan isi kontrak, serta memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi dengan visa kerja yang sesuai.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi seperti paspor dan KTP kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya. Apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik perekrutan TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau di nomor 0812-14110.

Menutup keterangannya, Trunoyudo kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa.

“Polri senantiasa berkomitmen melindungi seluruh warga negara Indonesia di mana pun berada. Ini merupakan wujud dari moto ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” tutup Trunoyudo.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Sidoarjo Aspirasi Siswa Peduli Pendidikan, Kapolresta Sidoarjo Berikan Rasa Aman Pelajar dan Tanam Pohon di Sekolah
Dr Didi Sungkono.,S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian Penetapan Tersangka dan Penahanan Ayyup Rahman Pelaku TPKS Sudah Sangat Tepat Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Layak Di Apresiasi 
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Puncak Selidiki Penikaman ASN di Ilaga, Dugaan Motif Balas Dendam Didalami
Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Balita di Kebayoran Lama, Dua Orang Diamankan
Polisi Apresiasi Kepedulian Warga Bantu Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Balita di Kebayoran Lama
Polri Gelar Dialog Penguatan Internal, Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Rawat Ruang Informasi Publik
Kapolres Metro Jakarta Utara Sambut Delegasi Bahrain dalam Penyerahan Zakat untuk 160 Warga Penerima Manfaat
Polres Metro Jakarta Utara Amankan Penertiban Bangunan Liar di Kampung Bahari

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:26 WIB

Jarak Tempuh Lebih dari Satu Jam dari Blangkejeren, Kebakaran Besar di Telege Jernih Gayo Lues Hanguskan 18 Rumah dan Satu Damkar Terangun Dilarikan ke Puskesmas

Senin, 2 November 2026 - 05:05 WIB

Warga Kampung Pepelah Hadiri Wasbang dan Bela Negara di Posko TMMD

Minggu, 1 November 2026 - 11:25 WIB

Anggota DPRK Gayo Lues Ibnu Hasyim Sampaikan Pentingnya Keterlibatan Tenaga Ahli dalam Penanganan Sungai Teripe dari Kampung Badak hingga Blangjerango

Minggu, 1 November 2026 - 06:05 WIB

Prospek Budidaya Nilam Menjanjikan, Ibrahim Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Aceh Tenggara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Anggota DPRK Abdussalam Desak Bupati Gayo Lues Evaluasi Distanbun, Empat Juta Bibit Kopi GERETEK Terancam Jadi Program Gagal Tanpa Realisasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19 WIB

BNPB Dinilai Gagal Total di Gayo Lues, Jembatan Gantung Desa Pasir Putus dan Warga Harus Tarik Jenazah Pakai Tali di Tengah Banjir

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Sudah Hampir Setahun Pasca Bencana BNPB Pusat Belum Bayarkan Sewa Alat Ke Pengusaha Lokal di Gayo Lues

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD ke-130 TA 2026 Kodim 0113/Gayo Lues

Berita Terbaru